nusabali

DPRD Tuntut Penurunan NJOP PBB P2

  • www.nusabali.com-dprd-tuntut-penurunan-njop-pbb-p2

Banyak wajib pajak tidak bisa bayar pajak akibat NJOP terlalu tinggi. Ujung-ujungnya, target pendapatan daerah tidak tercapai.

SINGARAJA, NusaBali

DPRD Buleleng kembali menuntut Pemkab Buleleng menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Karena sejak diberlakukan tahun 2019, tarif baru NJOP tersebut banyak menuai keluhan dari masyarakat.
 
Persoalan itu mencuat pada rapat dengan agenda Pokok-pokok Pikiran DPRD Buleleng, Selasa (14/3) kemarin. Dalam rapat tersebut, persoalan NJOP menjadi fokus perhatian dewan yang akan disampaikan ke Pemkab Buleleng. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan keluhan terkait tarif NJOP yang terlalu tinggi hampir didengarkan dewan setiap menyerap aspirasi ke masyarakat bawah.

Jelas dia, masyarakat menilai tarif NJOP terbaru yang nilainya ditentukan berdasarkan zona, terlalu berat. Sehingga tidak jarang mereka tidak dapat membayarkan pajak. “Saat kenaikan NJOP ini Pemkab beralasan karena menjadi catatan BPK. Namun bagi kami harus ada evaluasi. Kenaikan percuma, banyak piutang masyarakat ke pemerintah. Banyak wajib pajak tidak bisa bayar pajak akibat NJOP terlalu tinggi. Ujung-ujungnya, target pendapatan daerah tidak tercapai,” terang Supriatna.
 
Menurutnya, tunggakan pajak di masyarakat khususnya dari sektor PBB P2 ini karena hasil bumi dan pertanian tidak selamanya berjalan bagus. Bahkan ada komoditas yang baru bisa panen raya setiap dua tahun sekali.
 
“Kami akan memberikan masukan ke Pemkab agar tahun 2024 mendatang bisa menurunkan kembali NJOP. Tetapi kalau Pj Bupati merespon dan ada kebijakan untuk menurunkan berdasarkan Perbup, bisa dilakukan tahun ini sebelum ada pembayaran pajak,” terang Supriatna yang juga Sekretaris PDI Perjuangan Buleleng.
 
Menurutnya, menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah idealnya mencari jalan tengah yakni menurunkan NJOP secara proporsional dengan perbandingan besaran sebelum ada kenaikan. Terlebih saat ini ada pemetaan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang semestinya mendapatkan keringan pajak sebagai apresiasi pelestarian lahan.  “Terutama lahan-lahan yang jadi peruntukan pertanian, ini agar NJOPnya diturunkan serendah-rendahnya kembali seperti semula sebelum ada kenaikan,” papar dia.*k23

Komentar