nusabali

Daftar Pemilih Selalu Jadi Problem Berulang

Rakor Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

  • www.nusabali.com-daftar-pemilih-selalu-jadi-problem-berulang

Tiga sudut pandang yang dapat diimplementasikan pada proses pemutakhiran daftar pemilih. Pertama, kesadaran akurasi. Kedua, kesadaran pengelolaan waktu, dan ketiga, kesadaran terbatas.

MANGUPURA, NusaBali

Daftar pemilih selalu menjadi problematika setiap gelaran pesta demokrasi. Menyikapi problematika berulang tersebut, pegiat pemilu Masykurudin Hafidz memberikan tiga sudut pandang yang dapat diimplementasikan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.

“Pengalaman pelaksanaan pemilu membuktikan, hasil pemilu yang digugat selalu mendasarkan pada daftar pemilih yang tidak akurat,” kata Masykurudin yang menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024, yang digelar pada 4–5 Maret 2023, di Tuban, Kuta, Badung.

Menurut Masyukurudin, penyebabnya beragam. Dari seluruh persoalan yang ada, setidaknya bisa dikelompokkan dalam dua bagian, kualitas datanya dan proses pemutakhirannya.

“Beragamnya sumber data menjadi faktor utama. Penyusunan daftar pemilih dengan memperhatikan data kependudukan, data Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, TNI, Polri, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, panti-panti, perguruan tinggi hingga pondok pesantren,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali, Minggu (5/3/2023).

Berdasarkan dari sumber yang beragam itulah lalu dibuatkan proses pemutakhiran yang ketat, panjang, dan berliku. Sehingga proses pendaftaran pemilih berlaku hampir sepanjang tahapan pemilu.

Menyikapi problematika berulang tersebut, dirinya kemudian memberikan tiga sudut pandang yang dapat diimplementasikan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.

Pertama, kesadaran akurasi. Selama pelaksanaan proses mutarlih, sepanjang pemilih masih bernapas, KPU wajib mencatatnya. Jika sudah menjadi DPT (daftar pemilih tetap) dan ditemukan pemilih meninggal dunia, maka Bawaslu melakukan rekomendasi untuk melakukan penandaan saja.

Kedua, kesadaran pengelolaan waktu. Panjangnya waktu pemutakhiran daftar pemilih dengan metode yang berliku, wajib disertai dengan kesabaran dalam menyelesaikan persoalan satu per satu.

Ketiga, kesadaran terbatas. Penyelenggara pemilu harus menyadari, setinggi-tingginya kewenangan dalam pemutakhiran daftar pemilih, tetap mempunyai kekuatan yang terbatas. Namun yang mesti diperhatikan, di tengah keterbatasan tersebut penyelenggara pemilu juga wajib menaruh perhatian penuh terhadap kelompok pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu, misalnya, pemilih disabilitas, orang tua, tuna wisma, dan kelompok marginal lainnya.

Di hadapan Ketua dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas serta staf PIC Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, Masykurudin menyampaikan,

Bawaslu dan KPU sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan untuk selalu berkoordinasi.

“Khusus kepada Bawaslu jalankanlah fungsi audit dan kinerja untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan sesuai dengan koridor undang-undang, sehingga hak memilih warga negara dapat terjamin dan pemilu bisa lebih berkualitas,” kata Masykurudin.

Pada sesi diskusi, terungkap beberapa catatan/temuan khusus terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang telah berjalan pada 12 Februari – 4 Maret 2023, yang mana telah dilakukan pengawasan melekat oleh panwas kelurahan dan desa (PKD) di masing-masing wilayah kerjanya. Beberapa temuan khusus tersebut di antaranya, potensi relokasi TPS di Desa/Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana akibat dari rencana pengerjaan jalan tol. Lalu pemilih sejumlah 34 KK yang terdaftar di Formulir Model A, Daftar Pemilih KPU Kabupaten Karangasem namun secara administrasi kependudukan terdaftar di Kabupaten Klungkung dan secara faktual domisili pemilih tersebut berada di wilayah Kabupaten Karangasem.

Menanggapi beberapa temuan khusus tersebut, Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk segera melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait. Sehingga permasalahan ini dapat segera terselesaikan sebelum 14 Maret 2023, yang merupakan batas akhir pelaksanaan coklit.

“Segera lakukan koordinasi dan komunikasi intensif, selalu sampaikan perkembangannya kepada Bawaslu Provinsi Bali. Jangan sampai permasalahan ini nantinya memotong hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih,” kata Widyardana. *bin

Komentar