nusabali

Krama Bali Diminta Waspada Investasi Bodong

  • www.nusabali.com-krama-bali-diminta-waspada-investasi-bodong

GIANYAR, NusaBali
Maraknya praktik bisnis berkedok investasi yang tidak memiliki izin cenderung mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Tak main-main, korbannya bahkan kehilangan uang jutaan sampai ratusan juta rupiah. Hal ini juga berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan dari pengawasnya masing-masing.

Agar masyarakat lebih waspada dan teredukasi, Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta, SH berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan RI menyelenggarakan Sosialisasi Kemudahan Berusaha “Waspada Investasi Ilegal’ yang dilaksanakan di Wantilan Pura Payogan Agung, Desa Ketewel Sukawati, Selasa (28/2).

Dalam kesempatan tersebut Nyoman Parta mengatakan, masyarakat harus meningkatkan literasi digital agar tidak mudah tertipu.

“Hari ini kita sangat dekat dengan teknologi, sangat dimudahkan dalam berbagai hal, namun disisi lain kita juga harus waspada jangan mudah mengakses link yang berujung penipuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, sudah banyak masyarakat Bali yang tertipu investasi ilegal, namun enggan untuk menyampaikan.

“Karakter masyarakat Bali unik, kalau jadi korban investasi bodong malah tidak mau menyampaikan, cenderung ditutupi, inilah yang menyebabkan mengapa semakin banyak korban-korban lainnya,” ujar politisi asal Desa Guwang Kecamatan Sukawati ini.

Edukasi ini penting sekali hadir ke desa-desa, karena masyarakat desa yang literasinya lemah adalah sasaran investasi bodong. Jadi dengan acara ini harapannya masyarakat lebih cerdas menanggapi segala informasi yang diperoleh.

Acara ini menghadirkan Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan RI, Septo Soepriyatno, dan narasumber Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya.

Dalam pemaparannya, Gusti Bagus menyampaikan bahwa, masyarakat harus waspada dengan setiap modus penipuan ataupun iming-iming investasi ilegal.

“Ada modus baru dengan mengirimkan link undangan pernikahan, kemudian investasi yang menawarkan bunga tinggi yang tidak masuk akal, ini harus diwaspadai,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa OJK memiliki nomor khusus portal perlindungan konsumen 081 157 157 157, yang bisa dihubungi. “masyarakat secara otomatis dapat melakukan pengecekan investasi yang legal dan ilegal,” jelasnya.

Sementara itu,  Kepala Desa Ketewel, I Putu Gede Widya Kusuma Negara mengaku senang masyarakat Desa Ketewel bisa mengikuti sosialisasi ini karena dianggap sangat bermanfaat.

“Acara ini sangat bagus dan tepat sasaran, karena kami-kami ini generasi yang baru mengenal teknologi, apalagi salah satu dari kami sudah menjadi korban, semoga kedepannya bisa lebih waspada, matur Suksma Bapak Nyoman Parta," ujarnya. *nvi

Komentar