nusabali

Hakim Tak Beri Ampun, Tukang Tempel Shabu Divonis 7 Tahun

  • www.nusabali.com-hakim-tak-beri-ampun-tukang-tempel-shabu-divonis-7-tahun

DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim tak memberikan keringanan hukuman kepada tukang tempel shabu, Yoko Ambara, 31.

Dalam sidang putusan, Kamis (23/2), Yoko divonis hukuman 7 tahun penjara, sama percis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain penjara selama 7 tahun, Yoko juga divonis pidana ptambahan berupa denda. “Denda Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan,” tegas majelis hakim I Wayan Eka Mariarta dalam putusannya yang dibacakan secara online.

Disebutkan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Gusti Agung Prami yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan JPU. “Kami menerima,” ujarnya diakhir sidang.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yoko ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 12.00 Wita.

Sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengambil tempelan sabu sebanyak 57 paket plastik klip dengan berat seluruhnya 13,10 gram netto atas perintah Pemo.

Keesokan harinya, terdakwa diperintah oleh Pemo menempel sabu. Saat terdakwa hendak keluar kamar hotel, datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.

Selanjutnya terdakwa dan kamar hotel digeledah dan hasilnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar. Selain itu diamankan juga barang bukti terkait seperti 1 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang lainnya.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Pemo. Terdakwa hanya bekerja mengambil tempelan, memecah sabu lalu menempel kembali sesuai perintah Pemo. Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah Rp 1 juta jika puluhan paket sabu itu habis terjual. *rez

Komentar