nusabali

Dituntut 7 Tahun, Tukang Tempel Shabu Pledoi

  • www.nusabali.com-dituntut-7-tahun-tukang-tempel-shabu-pledoi

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Yoko Ambara, 31, langsung mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang online yang digelar Selasa (21/2).

Selain dituntut hukuman penjara, Yoko juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam tuntutan, erdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Menanggapi tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dalam surat dakwaan JPU dibeberkan terdakwa Yoko ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 12.00 Wita.

Sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengambil tempelan shabu sebanyak 57 paket plastik klip dengan berat seluruhnya 13,10 gram atas perintah Pemo. Keesokan harinya, terdakwa diperintah oleh Pemo menempel shabu. Saat terdakwa hendak keluar kamar hotel, datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.

Selanjutnya terdakwa dan kamar hotel digeledah dan hasilnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar. Selain itu diamankan juga barang bukti terkait seperti 1 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang lainnya. Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah Rp 1 juta jika puluhan paket shabu itu habis terjual. *rez

Komentar