nusabali

Terpaksa Bobol Rumah Karena Terlilit Utang

  • www.nusabali.com-terpaksa-bobol-rumah-karena-terlilit-utang

MANGUPURA, NusaBali
Maling bobol kos bernama I Komang Widarma, 20 diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Mengwi, Senin (13/2).

Penangkapan terhadap tersangka ini selang empat hari membobol kos tempat tinggal pasangan suami istri Made Cindrawati, 34 dan Kadek Erianto di Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (9/2). Pada saat itu tersangka Banjar Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng itu berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp 4,9 juta.


Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada saat situasi di komplek kos tempat korban tinggal dalam keadaan sepi. Tersangka masuk melalui pintu kamar kos lainnya yang kebetulan pintunya tidak dikunci. Di sana tidak mendapatkan apa-apa. Lalu dia menjebol plafon untuk bisa masuk ke dalam kamar korban.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengacak-acak kamar korban untuk mencari barang yang diincarnya. Diapun berhasil menemukan uang yang disembunyikan di dalam lemari pakaian yang tidak dikunci. Selesai beraksi, tersangka langsung meninggalkan lokasi.

"Korban pada saat itu semuanya masuk kerja. Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh Cindrawati. Pada saat tiba di kos dia menemukan kamar berantakan dan ada serpihan plafon. Setelah mengecek uang yang disimpan di dalam lemari sudah hilang. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi," ungka Kapolsek Mengwi, Kompol I Nyoman Darsana dikonfirmasi, Selasa (14/2) siang.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Polisi butuh waktu empat hari untuk berhasil menangkap tersangka. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Uang hasil pencurian itu digunakan untuk bayar utang. Pada saat diamankan polisi hanya berhasil menyita uang Rp 91.000.

"Uang hasil pencurian tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari. Sisanya Rp 91.000. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. *pol

Komentar