nusabali

Dugaan Korupsi Senilai Rp 23 Miliar, Eks Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali Tersangka

  • www.nusabali.com-dugaan-korupsi-senilai-rp-23-miliar-eks-kepala-uptd-pam-puprkim-bali-tersangka

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan korupsi di UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali akhirnya menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 23 miliar.

RAS merupakan mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2017 sampai dengan 2021. Dalam keterangan Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menyatakan tersangka RAS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan sejak tanggal 8 September 2022. Dalam penyelidikan, selama kurun waktu 2018 sampai 2020, RAS diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM.

Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai Rp 23.949.077.628. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. “Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Total kerugian negara Rp 23 miliar lebih,” ujar Luga Harlianto dalam rilisnya, Rabu (8/2).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, saksi ahli 1 orang, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 dokumen penyidik tanggal 8 Februari 2023 menetapkan, RAS sebagai tersangka.

RAS dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS. Hingga saat ini RAS belum ditahan dengan alasan kewenangan penyidik. “Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Kewenangan ini akan digunakan penyidik dalam hal penyidik menduga tersangkaakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penggeledahan di UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar pada Senin (12/9/2022).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan belanja UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 hingga 2020. Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan selama 7 jam mulai pukul 09.30 Wita hingga pukul 16.30 Wita oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali. Selain mengamankan beberapa dokumen, penyidik juga meminta 8 orang staf UPTD PAM PUPRKIM.

Kasi Intel Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi saat itu membenarkan penggeledahan tersebut. "Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari tahap penyelidikan dimana ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya Tipikor sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022," ujar Luga. Dijelaskan, penyidik sudah mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 sampai 2020. Dokumen itu selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik kejaksaan. "Akan dipelajari oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya. *rez

Komentar