nusabali

70 PPKD se-Gianyar 'Kawal' Pemilu 2024

  • www.nusabali.com-70-ppkd-se-gianyar-kawal-pemilu-2024

GIANYAR, NusaBali
Sebanyak 70 orang Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) akan ‘mengawal’ tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Gianyar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar telah melantik 70 PPKD di Hotel Sthala, Ubud, Gianyar, Senin (6/2). PPKD yang dilantik sudah bertugas mulai hari ini. Pelantikan kemarin dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Putra Amarta, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha, perwakilan Dandim 1616 Gianyar, Perwakilan Kapolres Gianyar, perwakilan Kejaksaan Gianyar, Kepala Satpol PP Gianyar, Perwakilan PMD Gianyar dan Perwakilan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Gianyar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan 9 bulan lalu. Sehingga Bawaslu harus menyiapkan jajaran di tingkat kelurahan/desa mengawal tahapan Pemilu 2024.

“Saya harap saudara (PPKD,red) dapat mengemban tugas dengan baik sebagai pengawas Pemilu, ingat bapak dan ibu sekalian, kalian akan diingat dalam sejarah sebagai Pengawas Pemilu, mari sukseskan Pemilu 2024 sebagai pengawas Kelurahan/Desa,” ujar Hartawan.

Sementara Kepala Kesbangpol I Dewa Gede Putra Amarta menyampaikan PPKD ini sudah resmi menjadi salah satu komponen dari badan penyelenggara pemilihan umum. “Saudara-saudara (PPKD,red) patut bersyukur karena memperoleh kepercayaan dan kesempatan mengabdi kepada negara dan memberikan kontribusi dalam rangka pelaksanaan  demokrasi di Negara Kita,” ujar Amarta.

Amarta juga mengingatkan agar PPKD bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan dengan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Ini adalah tugas mulia, karena keberhasilan pelaksanaan pemilu nanti, akan menentukan nasib dan perjalanan bangsa Indonesia untuk kurun waktu lima tahun ke depan. Namun di balik kepercayaan yang diberikan kepada saudara, tersirat adanya  tanggung jawab untuk mengusahakan agar proses dan tahapan pemilu dapat berlangsung sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Amarta.

Kata Amarta, PPKD harus berkerja secara profesional, independen, mandiri, jujur, adil dan terbuka serta dengan penuh tanggung jawab. “Semua persoalan-persoalan yang muncul mau tidak mau harus dapat disikapi, ditindaklanjuti dan atau diselesaikan dengan baik. *nvi

Komentar