nusabali

Bawa Daun Koka, Bule Inggris Disidang

  • www.nusabali.com-bawa-daun-koka-bule-inggris-disidang

DENPASAR, NusaBali
Seorang pria asal Inggris yang bernama Nazam Uddin Rashad Malik, 51, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/2).

Dia duduk di kursi pesakitan dan didakwa jaksa penuntut umum (JPU) karena nekat menyelundupkan daun koka yang merupakan bahan dasar kokain serta termasuk Narkotika Golongan I.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Koni Hartanto di Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, dilangsungkan juga dengan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum I Made Agus Sastrawan menghadirkan beberapa saksi. Baik dari Beacukai, juga pihak kepolisian. Dalam keterangannya, pria kelahiran London, Inggris ini datang ke Bali untuk liburan. Ketika tiba di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kamis 25 Agustus sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa diketahui membawa 1 kantong plastik warna hijau, di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis daun Koka dengan berat sebanyak 31,2 Gram Brutto atau 29,4 gram. “Terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” ujar JPU dalam dakwaan. *

Komentar