nusabali

Kasus pencurian di Yayasan Taman Mahatma Gandhi, Pelaku Ternyata Karyawan Yayasan

  • www.nusabali.com-kasus-pencurian-di-yayasan-taman-mahatma-gandhi-pelaku-ternyata-karyawan-yayasan

DENPASAR, NusaBali
Pelaku pencurian di Yayasan Taman Mahatma Gandhi, Jalan Cokroaminoto 382, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Senin (23/1) akhirnya terungkap.

Pelaku ternyata karyawan yayasan, Jefrianto Kana Tuka, 21, yang sudah bertugas selama 5 tahun sebagai mekanik (maintenence). Tersangka kelahiran Sabu, Nusa Tenggara Timur 3 Januari 2001 itu berhasil mencuri tiga unit laptop, masing-masing dua unit merk Lenovo dan HP. Satu unit merk Lenovo sudah berhasil dijual tersangka kepada salah seorang yang tak dikenal di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar.

Pencurian itu dilakukan karena tidak punya uang untuk beli HP. Belum sempat beli HP dari hasil kejahatannya keburu ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara di kos tempat tinggalnya di Jalan Cokroaminoto Gang Mutiara Nomor 9, Banjar Marta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat tanggal (27/1) pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers, Kamis (2/2) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dari pihak Yayasan Taman Mahatma Gandhi. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, pelaku pencurian yang merugikan korban sebesar Rp 45,5 juta itu mengarah kepada tersangka Jefrianto.

"Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua buah DVR merk Hikvision yang disimpan di ruang kepala sekolah Taman Rama Intercultural School. Selain itu sebuah DVR merk LG dan sebuah DVR merk Samsung di ruang tata usaha. Selain itu di ruang tata usaha juga hilang dua unit laptop merk HP dan Lenovo dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta," ungkap Iptu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Pada saat disergap polisi, tersangka Jefrianto tak bisa berkutik selain mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Pada saat disergap, polisi langsung mengamankan barang bukti berupa laptop Lenovo dan merk HP hasil curiannya.

"Sedangkan barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai di daerah Gelogor Carik dan sebuah Laptop sudah dijual olehnya kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp 3 juta," beber Kapolsek.

Tersangka yang tinggal dekat dengan lokasi TKP dengan mudah berhasil masuk ke dalam karena sudah mengetahui seluk-beluk di sana. Tersangka masuk ke dalam komplek yayasan dengan cara memanjat pagar tembok. Tersangka masuk ke dalam ruangan tata usaha dengan cara membuka pintu pakai kunci ruangan yang diambilnya pada tempat penyimpanan kunci.

"Saat mau masuk ke dalam ruangan kepala sekolah, tersangka tidak menemukan kuncinya. Lalu tersangka menjebol Kacar jendela pakai paving. Tersangka ini mencuri karena tak punya uang untuk beli HP. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.  *pol

Komentar