nusabali

Terdakwa Minta Divonis Ringan

  • www.nusabali.com-terdakwa-minta-divonis-ringan

Salah satu alasan terdakwa ingin ditahan di LP Tabanan, karena mendapat ancaman dari napi lainnya di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Eks Polisi yang Sempat Kabur dari Tahanan BNNP Bali

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus narkoba, mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali, I Wayan Murdana alias Lengkong,40, yang sempat kabur dari tahanan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali beberapa waktu lalu, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/5). Dalam sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi), Lengkong meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan mohon agar nantinya menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tabanan.

Lengkong datang ke PN Denpasar sekitar pukul 15.15 Wita dengan pengawalan lengkap dari Tim Kejari Denpasar dan aparat kepolisian. Tiba di PN Denpasar, Lengkong yang tangannya masih dalam kondisi terborgol masuk ke ruang sidang dan langsung menjalani sidang yang dipimpin majelis hakim Sutrisno. “Sebelum sidang borgol di tangan terdakwa harus dilepas. Tidak boleh diborgol selama sidang,” tegas majelis hakim. Sidang lalu dilanjutkan dengan pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Benny Harianto.

Dalam pembelaannya, Benny meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa Lengkong. Benny juga membacakan beberapa pertimbangan di antaranya terdakwa sudah mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih muda sehingga masih bisa memperbaiki diri. “Kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seringan-ringannya,” tegasnya.

Selain membacakan pledoi, Benny juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menetapkan penahanan selama menjalani masa hukuman di LP Kelas IIB Tabanan. Salah satu alasan karena Lengkong mendapat ancaman dari narapidana lainnya di LP Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Kami mohon supaya terdakwa bisa menjalani hukuman di LP Tabanan,” bebernya.

Selain pembelaan secara tertulis, Lengkong juga menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya hampir sama, yaitu minta hukuman seringan-ringannya. “Saya minta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya,” tegas Lengkong. Majelis hakim baru akan membacakan putusan pada hari ini, Selasa (30/5).

Lengkong ditangkap petugas BNN Kabupaten Badung pada 24 Januari 2017 lalu di kamar kosnya Lantai II No 322 Bagus Jaya Residence di Jalan Gunung Tangkuban Perahu No I, Banjar Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Ketika tahu didatangi petugas, terdakwa kaget dan ketakutan, lalu membuang 19 paket shabu dalam bungkusan klip plastik dari lantai II. Mengetahui terdakwa membuang sesuatu, petugas langsung mengajak terdakwa turun ke lantai satu untuk mengambil barang yang dibuang tersebut.

Setelah klip plastik itu dibuka, ternyata di dalamnya ada 19 paket shabu. Terdakwa mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Badrus yang kini telah dinyatakan sebagai DPO.

Sebelumnya Murdana alias Lengkong sempat kabur dari tahanan BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, Selasa (16/5) pagi. Lengkong kabur bersama empat tahanan lainnya, yakni I Putu Semara Yasa, 33 (asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem), Hery Agus Sugiono alias Gus Topi, 46 (asal Malang, Jawa Timur), dan Feri Ariadi, 27 (tersangka narkoba asal Mataram, NTB yang beralamat di Jalan Pulau Supion Nomor 150 A Denpasar Barat).

Lalu pada, Kamis (18/5), Murdana alias Lengkong ditangkap petugas dalam penggerebekan di tempat persembunyiannya di sebuah home stay kawasan Jalan Raya Senggigi, Kelurahan Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Barat, NTB. *rez

Komentar