nusabali

Kasus Pencurian HP Diselesaikan Secara 'Restorative Justice'

  • www.nusabali.com-kasus-pencurian-hp-diselesaikan-secara-restorative-justice

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polsek Nusa Penida, Klungkung, menyelesaikan kasus pencurian handphone (HP) secara restorative justice (RJ) di Mapolsek Nusa Penida, Sabtu (28/1).

Pelaku pencurian, Ni Wayan K, 60, warga Desa Suana, Nusa Penida dengan korban Ni Kadek Ayu Diah Novita Sari, 17, warga Desa Sekartaji, Nusa Penida. Kejadian ini terjadi pada Kamis (12/1).

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengatakan, kasus ini bermula saat korban Ni Kadek Sari bersama rekannya Ni Putu Ayuk Arianingsih belanja di Pasar Mentigi, Nusa Penida, Kamis (12/1). Setelah berbelanja di Pasar Mentigi, mereka beli bakso di seputaran Jalan Raya Sampalan, Desa Batununggul, Nusa Penida. Selesai makan, korban hendak membeli buku tulis. Saat itulah korban ingat membawa handphone dan tertinggal di tempat makan bakso.

Mereka pun kembali ke tempat dagang bakso, namun handphone tidak ada di lokasi. Setelah ditanya-tanya ke warga sekitar, mereka semuanya mengaku tidak tahu. “Korban memutuskan melaporkan kehilangan handphone ke Polsek Nusa Penida,” ujar Iptu Widiono, Minggu (29/1). Setelah menerima laporan, Tim Unit Sat Reskrim Polsek Nusa Penida menggelar penyelidikan. Dari keterangan beberapa saksi, diketahui pelaku sempat lewat di depan dagang bakso tempat korban kehilangan HP. Tak berselang lama petugas berhasil mengamankan pelaku, Ni Wayan K di rumahnya, Desa Suana.

Dari hasil interogasi terhadap Ni Wayan K, pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban. Selanjutnya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP. Polsek Nusa Penida mengupayakan kasus ini diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Proses restorative justice terhadap kasus ini digelar di Polsek Nusa Penida, dengan musyawarah. “Perkara ini telah diselesaikan secara restorative justice,” ujar Iptu Widiono. Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan damai. Pelaku telah meminta maaf kepada korban serta mengembalikan barang milik korban. Korban pun sudah memaafkan pelaku. Dalam hal ini pelaku belum pernah terjerat kasus hukum, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. *wan

Komentar