nusabali

Giliran Perangkat Desa Demo ke DPR RI

Minta Masa Kerja Tetap Umur 60 Tahun

  • www.nusabali.com-giliran-perangkat-desa-demo-ke-dpr-ri

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) bisa segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 guna mengakomodasi aspirasi dari para perangkat desa tersebut

JAKARTA,NusaBali

Setelah Kepala Desa (Kades) melakukan aksi menuntut perpanjangan masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun, giliran perangkat desa melakukan aksi di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (25/1). Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa (PPDI) ditemui perwakilan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Anggota Baleg DPR RI yang menerima Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat, Ibnu Multazam serta Muhammad Toha dari Fraksi PKB. Mereka menerima audiensi Ketua Umum PPDI Moh. Tahril beserta pengurus inti PPDI lainnya.

"Kami menerima para tamu dari PPDI dari seluruh Indonesia sekitar 45 ribu yang hadir. Ketua PPDI Pak Tahril bersama dengan seluruh pengurus intinya kami terima bersama dengan Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, menerima di ruangan ini," ujar Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang ditemui usai audiensi.

Herman menilai aspirasi yang disampaikan PPDI dalam audiensi tersebut rasional atau masuk akal, sehingga akan mendukungnya bersama fraksi-fraksi lainnya di DPR RI. "Ini sebuah tuntutan yang menurut saya harus diperjuangkan bersama DPR," ucap Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Dia pun menyebut akan memperjuangkan agar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) bisa segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 guna mengakomodasi aspirasi dari para perangkat desa tersebut.

"Tinggal kami nanti perjuangkan di dalam (Prolegnas) Prioritas 2023 dan selanjutnya klausul-klausul yang menjadi tuntutan itu akan kita rumuskan bersama DPR dan pemerintah," tegasnya.

Herman menjelaskan pula bahwa Komisi II DPR telah melakukan audiensi bersama jajaran PPDI dengan aspirasi serupa pada Selasa (24/1). "Karena ini sudah lama tuntutan ini yaitu tentang kepastian tentang jabatan kepala desa. Ini juga berkait dengan persoalan tata laksana kepegawaian, kesejahteraannya. Tentu ini juga akan sangat terkait dengan UU Desa," imbuhnya.

Dalam audiensi tersebut diserahkan kembali enam poin aspirasi PPDI yang dibacakan di Ruang Rapat Komisi II, setelah sebelumnya aspirasi PPDI dibacakan di hadapan massa aksi di depan Gedung DPR.

Dalam aksi itu, Polda Metro Jaya menyiagakan 1.713 personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan PPDI di depan Gedung DPR/MPR RI. "Personel yang kita turunkan sebanyak 1.713 personel," kata Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/1). *ant

Enam poin aspirasi PPDI
(1) Masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.

(2) Memasukkan poin-poin usulan aspirasi Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

(3) Perangkat desa yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala dusun, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

(4) Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan Undang-undang dan mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

(5) Pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

(6) Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Komentar