nusabali

Dilimpahkan, Bandar Kelas Kakap Terancam Pidana Mati

Turut Dilimpahkan BB 1 Kg Shabu dan 2.000 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-bandar-kelas-kakap-terancam-pidana-mati
  • www.nusabali.com-dilimpahkan-bandar-kelas-kakap-terancam-pidana-mati

DENPASAR, NusaBali
Andi Pratyitno, 40, bandar narkoba kelas kakap yang ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram shabu dan 2.000 butir ekstasi dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Badung pada Rabu (25/1).

Dalam berkas, bandar asal Banyuwangi, Jawa Timur ini terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati. Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam perkara ini, penyidik menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas Bamaxs dalam rilisnya.

Pasca dilimpahkan penyidik kepolisian, jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. “Kami lanjutkan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar sambil menunggu persidangan,” tutup Bamaxs.

Seperti diketahui, Andi Prayitno, bandar kelas kakap yang jadi buruan Satres Narkoba Polresta Denpasar sejak lama ini ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (25/11) pukul 19.00 Wita.

Dari tangan Andi, polisi menyita barang bukti shabu seberat 1 Kg dan ekstasi sebanyak 2.000 butir.  Pada saat disergap polisi, pria yang tinggal di sebuah kos di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung ini tak berkutik selain pasrah dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku datang ke hotel itu (TKP) untuk mengambil shabu dan ekstasi. Barang tersebut merupakan milik dari seseorang yang tak dikenalnya bernama Hery. Shabu seberat 1 Kg dan 2.000 butir ekstasi itu rencananya untuk diedarkan menjelang pergantian tahun 2022 ke 2023 mendatang.

Selesai menggeledah tersangka di TKP pertama (di hotel), polisi menuju kos tempat tinggal tersangka di Mengwi, Badung. Di sana polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan tersangka merupakan pemain lama dalam peredaran gelap narkoba di Bali. Di kos tersebut polisi menemukan sebuah brankas di bawah wastafel dapur yang berisi sebuah timbangan elektrik, sebuah sendok plastik, sebuah isolasi warna hitam, dan delapan bendel plastik kosong.

Tersangka Andi mengaku barang yang baru diambilnya di hotel itu untuk diedarkan pada pesta akhir tahun ini. Baik shabu maupun ekstasi yang diamankan polisi itu belum sempat atau belum ada yang diedarkannya. "Saya terpaksa terlibat narkoba. Barang-barang ini untuk persiapan tahun baru," ungkap tersangka Andi kepada wartawan saat pers rilis di Polresta Denpasar beberapa waktu lalu. *rez

Komentar