nusabali

Minim Perempuan, Pendaftaran PPKD Diperpanjang

Hanya Kecamatan Gianyar yang Penuhi Target

  • www.nusabali.com-minim-perempuan-pendaftaran-ppkd-diperpanjang

GIANYAR, NusaBali
Minimnya pendaftar perempuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar memperpanjang pendaftaran calon PPKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa) untuk Pemilu 2024.

Dari 7 kecamatan yang ada di Gianyar, hanya Kecamatan Gianyar saja memenuhi jumlah pendaftar dengan memenuhi keterwakilan perempuan. Sementara 6 kecamatan minim pendaftar perempuan.

Kecamatan yang minim pendaftar calon PPKD perempuan, adalah, Payangan, Tegallalang, Ubud, Blahbatuh, Sukawati, Tampaksiring.

Pendaftaran calon PPKD dimulai pada 14 sampai 19 Januari lalu. Jumlah pendaftar tercatat sejumlah 123 orang yang tersebar pada 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar. Ada 70 calon PPKD yang akan direkrut untuk ditempatkan di 70 kelurahan/desa di Kabupaten Gianyar. Untuk setiap desa diharuskan ada minimal 1 pendaftar perempuan. Namun dalam perjalanannya banyak yang tidak memenuhi target. Bahkan ada kelurahan/desa yang kosong pendaftar.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan, karena hanya Kecamatan Gianyar yang memenuhi syarat pendaftar dengan jumlah keterwakilan perempuan, mau tak mau dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Masa pendaftaran calon PPKD diperpanjang mulai 24 sampai dengan 26 Januari," jelas Hartawan dalam rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar dengan agenda membahas pembentukan PPKD, di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin (23/1).

Perpanjangan pendaftaran ini kata Hartawan, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak tahun 2024. "Saat ini baru Kecamatan Gianyar yang sudah memenuhi seluruh kebutuhan pelamar sesuai  ketentuannya,” jelas Hartawan.
 
Hartawan menambahkan, bahwa pendaftaran calon PPKD dapat dilakukan dengan lintas desa asal masih dalam kecamatan yang sama. Dalam rapat, Hartawan meminta setiap kecamatan dapat memberikan pendapat serta masukan terkait rekrutmen pembentukan PPKD, mengingat dinamika di setiap kecamatan berbeda-beda. “Kita saling memberikan pendapat dan masukan untuk kebaikkan bersama terkait pembentukan PPKD. Karena di setiap kecamatan memiliki dinamika yang berbeda,” imbuh Hartawan.
 
Dari presentasi yang disampaikan setiap kecamatan, Hartawan menyampaikan bahwa masih banyak kelurahan/desa yang belum mendapatkan pelamar sama sekali. Panwaslu Kecamatan pun diminta melakukan dan memaksimalkan pendekatannya dengan pihak kelurahan/desa, agar terpenuhinya jumlah pelamar yang dibutuhkan.

“Lembaga Pengawas Pemilu merupakan lembaga yang berurusan dengan kepentingan publik, tentu pendekatan di tiap daerah harus dengan cara yang berbeda dan maksimalkan pendekatannya dengan pihak kelurahan/desa, agar dapat memenuhi jumlah pendaftar yang dibutuhkan,” tegas pria asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati tersebut.

Hartawan memperkirakan, minimnya pelamar perempuan menjadi PPKD karena dianggap sebagai pekerjaan berisiko. “Jadi pengawas itu dianggap pekerjaan berisiko, sehingga untuk keterwakilan perempuan (gender) minim pelamar. Sementara persyaratannya, di setiap desa harus ada pelamar wanita. Kalau tidak ada pendaftar wanita maka harus di perpanjang,” ujar Hartawan.*nvi

Komentar