nusabali

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Ibu dan Anak Divonis 19 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-kasus-tindak-pidana-pencucian-uang-dengan-korban-putri-kerajaan-arab-saudi-ibu-dan-anak-divonis-19-tahun-penjara

GIANYAR, NusaBali
Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi, yakni Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gde Ancana menjelaskan bahwa sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina yang merupakan ibu dan anak telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada, Kamis (19/1) lalu dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang ini bertindak sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar adalah Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," ujar Gde Ancana, Minggu (22/1). Dalam pembacaan putusan tersebut terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan, yaitu dalam surat tuntutan ada 2 SHM (sertifikat hak milik) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya dikarenakan diperoleh dari hasil lelang.

"Sedangkan dalam putusan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah," imbuhnya. Atas putusan tersebut baik JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. "Masih pikir-pikir," jelasnya. Perkara tindak pidana penggelapan (pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) tersebut bermula sejak tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal 16 September 2018 saksi korban yang merupakan Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud telah mengirimkan uang total sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp 14.000) kepada kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak.

Uang tersebut dikirim untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan vila di Gianyar. Namun pembangunan vila tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta.

Selain pengiriman uang sebesar Rp 505.492.047.760 tersebut, pada bulan Maret 2018 Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000 atau sebesar Rp 7.000.000.000 (kurs Rp 14.000) kepada tersangka untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 m2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Hanya saja berdasarkan keterangan saksi tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika Princess Lolwah meminta agar uang tersebut dikembalikan terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar USD 500.000 tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah dan tersangka baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah.

Kemudian terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani pun dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara atas perkara tindak pidana penggelapan (pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020. Dan kini keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *nvi

Komentar