nusabali

Delapan Parpol Diguyur Rp 2,3 Miliar

Ditarget Cair Maret 2023, Wajib Lolos Audit BPK

  • www.nusabali.com-delapan-parpol-diguyur-rp-23-miliar

SINGARAJA, NusaBali
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng menyiapkan dana bantuan partai politik (banpol) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,3 miliar.

Banpol yang diberikan kepada parpol peraih kursi dewan di Pileg 2019 ini, ditarget cair pada Maret 2023 mendatang.  

Adapun 8 parpol yang akan menerima banpol tahun 2023 mendatang yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKB, Partai Hanura dan Partai Perindo.

Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Nyoman Kappa Tri Aryandono di Buleleng, Jumat (20/1) mengatakan, penyaluran dana banpol sudah bisa dilakukan pada Maret 2023 mendatang, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri RI. Namun, sebelum pencairan dana banpol, seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi oleh parpol. Termasuk ada hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada Februari 2023.

Tidak hanya itu, untuk mendapatkan bantuan, kata Kappa, setiap parpol terlebih dahulu harus melengkapi berkas persyaratan. Salah satunya dengan mengajukan rancangan penggunaan anggaran partai.

Untuk itu, menurut Kappa, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan parpol di Buleleng, supaya menyelesaikan semua persyaratan yang diminta. Hasilnya, pada Desember 2022, sebanyak 8 parpol telah mengumpulkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Banpol 2022  ke Kantor Kesbangpol Buleleng.

"Kami sudah lakukan verifikasi perlengkapannya dan pada 10 Januari 2023, dan telah dilaporkan ke BPK Perwakilan Bali. Kami optimis Maret 2023 dana banpol akan cair tepat waktu," kata Kappa.

Dijelaskan Kappa, tahun ini ada kenaikan indeks untuk besaran banpol yang diterima parpol. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Gubernur Bali pada Maret 2022 lalu. Menurut Kappa, banpol yang digelontorkan nilainya Rp 6.000 per suara. "Dari dana yang dicairkan tersebut nantinya sebesar 60 persen akan digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persennya untuk operasional sekretariat masing-masing parpol," imbuh Kappa.

Untuk diketahui, perolehan suara pada Pileg 2019 tercatat PDIP mendapat sebanyak 157.617 suara, sehingga berhak mendapat banpol sebesar Rp 945.702.000. Partai Golkar dengan 61.995 suara berhak memperoleh sebesar Rp 371.970.000. Kemudian, Partai Gerindra dengan 38.166 suara, berhak atas banpol sebesar Rp 228.996.000.

Sebaliknya, Partai Nasdem dengan 37.535 suara mendapat banpol sebesar Rp 225.210.000, Partai Demokrat dengan 36.816 suara mendapat Rp 220.896.00, Partai Hanura dengan 33.002 suara mendapat bagian sebesar Rp 198.012.000, Partai Perindo dengan 16.269 suara mendapat Rp 97.614.000. dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 13.948 suara mendapatkan banpol sebesar Rp 83.688.000. *mz

Komentar