nusabali

Video Mesum Sepasang Kekasih Viral di Grup WA

  • www.nusabali.com-video-mesum-sepasang-kekasih-viral-di-grup-wa

SINGARAJA, NusaBali
Sebuah video mesum sejoli pasangan kekasih di Buleleng beredar di media sosial grup WhatsApp.

Polisi tengah menelusuri video tersebut atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebab pemeran wanita diketahui masih di bawah umur. Belum diketahui pasti kapan video itu dibuat.

Ada dua buah video yang beredar berisikan adegan mesum itu. Masing-masing video berdurasi 1 menit dan 18 detik. Kedua video itu direkam menggunakan kamera telepon genggam oleh pemeran pria saat melakukan hubungan layaknya suami istri. Adegan direkam di sebuah kamar berdinding bata. Pembuatan video mesum itu sejatinya mendapat penolakan dari pemeran wanita.

Dia terlihat beberapa kali menutupi wajahnya menggunakan kedua tangan sata direkam. Namun sang pria memaksa dan menarik kedua tangan pasangannya. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait video tersebut. Namun yang tengah diselidiki adalah dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, bukan terkait penyebaran video tersebut. Namun tak menutup kemungkinan pelaku penyebar video tersebut adalah pemeran pria dalam video.

"Dengan adanya video mesum yang beredar di WhatsApp grup sedang kami tangani. Diduga ada perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/1) siang. Pihaknya belum bisa memastikan siapa pelaku pemeran pria dalam video itu. AKP Sumarjaya mengungkapkan, pihak keluarga pemeran wanita telah mendatangi polisi pada, Jumat siang kemarin. Mereka berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng terkait video tersebut. Rencananya, kejadian ini akan dilaporkan ke polisi.

"Hari ini (kemarin) pihak korban didampingi orangtuanya masih berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut, dilaporkan atau tidak. Namun yang pasti, tetap akan diselidiki video tersebut. Karena diduga terjadi perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur," jelasnya.

Informasi awal yang diperoleh kepolisian, pemeran wanita tersebut masih berusia 16 tahun. Sehingga, pemeran pria dalam video tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. "Informasi sementara korban di bawah umur, jadi di bawah 18 tahun. Kami mengimbau, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak-anak. Termasuk perbuatan cabul. Apalagi kemudian memvideokan. Karena itu akan selalu tersimpan dan susah dihapus," tutupnya. *mz

Komentar