nusabali

Belasan UMKM Ajukan Hak Merek

  • www.nusabali.com-belasan-umkm-ajukan-hak-merek

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 14 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Buleleng mengusulkan hak merek kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Proses pengajuan hak merek itu sebagai salah satu upaya melindungi dan mengembangkan inovasi produk UMKM.
Belasan UMKM  itu rata-rata bergerak di bidang olahan makanan, catering hingga kuliner. Pengajuannya pun difasilitasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng dan Brida Provinsi Bali ke Kemenkum HAM pada akhir tahun 2022 lalu.

Kepala Brida Buleleng Made Supartawan ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/1) kemarin mengatakan, pengurusan hak merek itu sejauh ini masih dalam proses pengusulan.

Hasil verifikasi Brida Provinsi akhir tahun lalu 13 UMKM diantaranya masih terkendala, karena nama merk yang mereka usulkan sudah ada yang memakai. Sedangkan 1 UMKM lainnya juga masih harus memenuhi kelengkapan syarat administrasi.

“Kemarin karena waktunya sangat mepet, tidak bisa diproses langsung. Kendalanya nama merk yang diajukan masih sangat makro dan sudah ada yang memakai. Rencananya minggu depan akan kami kumpulkan kembali pelaku UMKM itu,” ucap Supartawan.

Mereka pun dianjurkan untuk mengganti nama merk yang sudah dipakai selama ini. Namun keputusannya diserahkan kembali ke masing-masing pelaku UMKM.

“Nanti terserah mereka apakah mau ganti nama atau tidak, karena produk dan nama yang dipakai kan sudah dikenal dalam pemasaran,” imbuh pejabat asal Desa/Kecamatan Busungbiu ini.

Menurut Supartawan jika sudah mengantongi hak merek, pelaku UMKM mendapatkan hak penuh atas nama produk mereka. Jika dalam perjalanan bisnis kedepannya ada merek dengan produk yang sama, pelaku UMKM dapat mempertahankan produk dan memproses hukum produk lain yang menyamai.

Hak merek produk ini disebutnya sangat penting, terutama dalam persaingan bebas pelaku UMKM sejauh ini. Jika tidak dilakukan perlindungan pelaku UMKM yang telah merintis usaha lama dapat terancam kalah saing dengan pelaku UMKM peniru, meskipun secara kualitas dan rasa berbeda.

“Kesadaran hak merek ini memang belum banyak disadari. Padahal keuntungannya produk inovasi yang dibuat terlindungi sepenuhnya. Misalnya karena sudah laku sudah terkenal pelaku UMKM tidak mendaftarkan produknya mendapatkan hak merek. Kemudian ada pelaku usaha lain dengan jenis produk sama memakai nama yang sama dan mendaftarkan hak merek, maka yang akan dipercaya pasti yang sudah bersertifikat,” papar mantan Kabag Humas dan Pengawasan DPRD Buleleng ini. *k23

Komentar