nusabali

Ingin Nyabu, Pria Buleleng Diciduk Polisi

  • www.nusabali.com-ingin-nyabu-pria-buleleng-diciduk-polisi

BANGLI, NusaBali
Sat Resnarkoba Polres Bangli mengamankan Kadek PA alias Dek Bo,27, asal Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Pria pengangguran tersebut diamankan saat akan ketemuan dengan seorang perempuan. Rencananya Dek Bo akan menggunakan shabu bersama perempuan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan timnya mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (7/1) malam, diamankan seorang pria di seputaran Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli. "Yang bersangkutan menunjukkan gelagat mecurigakan. Petugas menginterogasi dan menggeledah tubuh pria bernama Dek Bo," jelasnya, Kamis (12/1).

Jelasnya, dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sebuah plastik klip bening yang berisikan shabu. Plastik klip tersebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp 2.000 dan disimpan pada silikon handphone. Menurut AKP Gusti Sudhira, shabu yang diamankan berat 0,18 gram brutto. Selain itu, diamankan beberapa barang lain, seperti handphone dan sepeda motor.

Dek Bo mengaku datang ke Bangli untuk menemui teman perempuannya. Rencananya, mereka akan menggunakan shabu itu secara bersama-sama. Namun, mereka belum sempat bertemu, karena Dek Bo lebih dulu diamankan polisi.

"Dari pengakuan mereka, mereka berkenalan di media sosial, lanjut janjian untuk bertemu. Mereka mengaku belum pernah bertemu," kata AKP Gusti Sudhira.

Pria pengangguran ini dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.*esa

Komentar