nusabali

Melawan, Residivis Pencurian Ditembak

Lima Kali Masuk Penjara, Baru Bebas 4 Bulan Lalu

  • www.nusabali.com-melawan-residivis-pencurian-ditembak

Selain melakukan pembobolan rumah di Mengwi, Badung, tersangka Sugik juga melakukan beberapa aksi curanmor di wilaytah Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Residivis yang sudah lima kali masuk bui, I Gede Sugiarta alias Sugik, 40, kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Singaraja, Buleleng itu kembali ditangkap polisi untuk keenam kalinya karena tindak pidana pencurian. Dia ditangkap aparat Polsek Mengwi, di kos tempat tinggalnya di Gang Sagita 2 Banjar Begawan Nomor 12A, Pedungan, Denpasar Selatan, Sabtu (3/1) pukul 18.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat Polsek Mengwi menerima laporan dari salah seorang korban bernama I Gede Wahyudi Putra, 27. Korban yang tinggal di Perumahan Taman Gumitir Nomor 31, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung melaporkan rumahnya dibobol maling.

Dalam peristiwa yang diketahui pada 27 Oktober 2022 itu korban menderita kerugian berupa kehilangan 1 buah HP, dua buah gelang emas seberat 10 gram, satu buah kalung seberat 10 gram, satu buah liontin seberat 5 gram, dua buah emas batangan masing-masing seberat 3 gram dan 1 gram.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada saat korban bersama istrinya Ni Putu Yetik Purnama Dewi pergi keluar kota untuk urusan pekerjaan. Pada saat itu rumah tidak ada yang jaga. Setelah kembali dari luar kota selama empat hari, mereka menemukan barang seisi rumah berantakan. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Mengwi. Total kerugian sebesar Rp 35 juta.

Sementara aparat Polsek Mengwi melakukan penyelidikan, Sugik yang merupakan maling legendaris ternyata juga diburu Polsek Denpasar Utara karena kasus curanmor. Dari laporan di Polsek Denut, Sugik diketahui beraksi di depan Kantor Pegadaian di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara pada 19 Desember 2022. Disana Sugik mencuri sepeda motor Yamaha N Max DK 5801 ZZ milik Jupri, 34. Motor dengan mudah berhasil dicuri karena kunci masih nyantol. Di dalam jok sepeda motor tersebut ada 1 kalung emas, sepasang anting dan 1 buah cincin, dan uang.

"Korban lupa kalau kunci motornya lupa dicabut. Setelah beberapa saat berada di dalam kantor barulah korban sadar. Pada saat keluar untuk mengambil kunci itu, motornya sudah hilang," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (12/1).

Peristiwa kehilangan sepeda motor itu dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Utara. Itu artinya sejak Desember 2022 Sugik diburu aparat Polsek Denpasar Utara bersama aparat Polsek Mengwi yang sudah memburunya sejak Oktober 2022. Akhirnya aparat Polsek Mengwi berhasil mengendus jejak maling ini. Diketahui Sugik baru empat bulan bebas dari bui.

Akhirnya, 3 Januari 2021 Sugik ditangkap di kos tempat tinggalnya di Pedungan, Denpasar Selatan.

Pada saat disergap polisi, tersangka melakukan perlawanan hingga membuat polisi harus melumpuhkannya menggunaka timah panas. Sugik pun tak berdaya dan mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.

Pada saat diamankan perhiasan emas hasil curian sudah dijual. Uang hasil penjualan perhiasan itu sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP dan satu buah cangkul untuk congkel rumah yang jadi incarannya.

Mengetahui ada penangkapan pelaku pencurian oleh Polsek Mengwi yang juga merupakan buruan aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukak koordinasi. Ternyata benar, tersangka yang ditangkap aparat Polsek Mengwi itu adalah pelaku pencurian sepeda motor milik Jupri.

"Setelah melakukan kordinasi dengan Sat Reskrim Polsek Mengwi dan menginterogasi pelaku ternyata benar. Selanjutnya dilakukan pengecekan di kos tersangka dan mengamankan sepeda motor Yamaha N Max DK 5801 ZZ milik Jupri," ungkap AKP Sukadi.

Setelah mengakui mencuri sepeda motor korban, tersangka juga mengaku perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam jok motor sudah dijual kepada dagang emas di Jalan Hasanudin, Denpasar sebarga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan perhiasan itu sudah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Setelah dicek di SIPP Pengadilan Negeri Denpasar tersangka ini sudah lima kali masuk bui sejak 2014. Terakhir pada tahun 2019 tersangka melakukan pencurian di wilayah Gianyar. Saat itu divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Gianyar selama 2 tahun 6 bulan. "Tersangka Sugik dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur AKP Sukadi. *pol

Komentar