nusabali

53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP

  • www.nusabali.com-53-juta-nik-berubah-jadi-npwp

JAKARTA, NusaBali
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memvalidasi 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2022.

Jumlah itu mencakup 76,8 persen dari total 69 juta NIK. "Saat ini sudah dilakukan pemadanan sekitar 53 juta wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (10/1).

Ia pun mengimbau para wajib pajak untuk melakukan validasi guna memadankan data dan informasi antara NIK dengan NPWP. Validasi itu mencakup update data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.

Suryo menjelaskan, data-data tersebut diperlukan, terutama tempat tinggal, nomor telepon, dan alamat email sebagai upaya komunikasi Ditjen Pajak dengan wajib pajak.

Umumnya, Ditjen Pajak melakukan korespodensi atau bersurat ke wajib pajak baik melalui e-mail maupun alamat tempat tinggal.

"Aksesbilitasnya sudah digital, maka para wajib pajak bisa melakukan update secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak, monggo (silahkan), ayo bareng-bareng kita update data dan informasinya," ungkap dia.

Ia menuturkan, penggunaan NIK menjadi NPWP sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi tersebut, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ucap Suryo.

Sebagai informasi, pemerintah akan menjadi NIK sebagai basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.*

Komentar