nusabali

Mantan Ketua LPD Ambengan Dituntut 4 Tahun 9 Bulan

Terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini Diwajibkan Ganti Uang Negara Rp 147 Juta

  • www.nusabali.com-mantan-ketua-lpd-ambengan-dituntut-4-tahun-9-bulan

DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ambengan (2010-2022), Desa Ayunan, Abiansemal, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini, 49, dituntut hukuman 4 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dalam sidang online, Selasa (10/1).

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan uang di LPD Ambengan. Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

Selain menuntut pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, terdakwa juga dituntut oidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. “Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti Rp 147 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” beber jaksa dalam tuntutan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan,” tutupnya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Gde Putra Astawa memberikan kesempatan kepada terdakwa Ida Ayu Kartini untuk menyiapkan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.  

Dalam tuntutan dibeberkan modus operandi dari tersangka dalam aksinya hingga merugikan LPD Ambengan hingga miliaran rupiah dilakukan dengan berbagai cara. Seperti melakukan pelunasan utang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Ambengan. Menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah, namun tidak disetor ke kas LPD Ambengan.

Selain itu, menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi. Uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD. Membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu dari sejak 2011 sampai 2016, seolah-olah keuangan LPD Desa Adat Ambengan sehat.

Akibat perbuatannya itu, LPD Desa Adat Ambengan kolaps pada tahun 2019. Nasabah tidak bisa melakukan penarikan dana karena sudah tidak ada kas lagi. Padahal yang diketahui nasabah, LPD tersebut sehat. Kejadian nasabah tidak bisa menarik dana itu dicium aparat Sat Reskrim Polres Badung pada 24 Januari 2019.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ida Ayu Nyoman Kartini ditetapkan jadi tersangka pada 6 Oktober 2021. Penyidik menyita berbagai barang bukti, diantaranya 15 buah buku kas LPD Desa Adat Ambengan dari 4 Januari 2011 sampai dengan 24 September 2018. 17 buah buku laporan tahunan LPD Desa Adat Ambengan sejak 2010 sampai 2017. 11 lembar fotocopy surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Adat Ambengan, dan sejumlah bukti pendukung lainnya. *rez

Komentar