nusabali

BNNK Buleleng Rehab 65 Pecandu Narkoba

  • www.nusabali.com-bnnk-buleleng-rehab-65-pecandu-narkoba

SINGARAJA, NusaBali - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng merehabilitasi sebanyak 65 orang pecandu narkoba sepanjang tahun 2022.

Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2021 sebanyak 129 orang. Untuk dapat menekan kasus narkoba di Buleleng, BNNK Buleleng akan terus melakukan sosialiasi bahaya narkoba.

Berdasarkan data BNNK Buleleng, dari 65 orang yang menjalani rehabilitasi, 5 orang di antaranya menjalani rehabilitasi rawan inap di Bangli dan sisanya menjalani rawat jalan. Sedangkan di tahun 2021, dari total 129 orang menjalani rehabilitasi, ada 18 orang menjalani rehabilitasi rawat inap.

Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa mengatakan, meskipun di tahun 2022 jumlah orang pecandu narkoba yang direhabilitasi lebih rendah dibandingkan tahun 2021, bukan berarti kasus narkoba di Buleleng menurun. Penurunan ini, kemungkinan karena masyarakat yang sebagai pecandu narkoba takut melapor ke BNNK Buleleng untuk menjalani rehabilitasi.

"Mereka (pecandu narkoba) kalau melapor ke BNN tidak akan ditahan, saya jamin melainkan akan direhab, karena mereka adalah korban. Saya harap, bagi masyarakat yang ada keluarganya memakai narkoba, jangan takut, ajak mereka ke BNN untuk disembuhkan (direhabilitasi)," kata AKBP Astawa, Senin (2/1) siang.

Kata dia, BNNK Buleleng menjamin, selama menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak akan dipungut biaya alias gratis. Hanya saja untuk rehabilitasi rawat inap, tentu dipungut biaya sehingga para pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat inap disarankan agar memiliki KIS baik itu dibiayai Pemerintah atau mandiri.

"Memang kalau rawat jalan itu bisa gratis, kami ada klinik. Kalau rawat inap, tentu ada biaya. Sehingga kalau klien (pecandu narkoba) ini harus rawat inap tapi tidak ada biaya atau tidak punya KIS, maka kami bawa ke Bogor untuk rehab karena di sana gratis milik BNN pusat," ujar AKBP Astawa.

Untuk menekan kasus narkoba di Buleleng, selain menggencarkan sosialisasi, BNNK Buleleng juga meminta agar setiap Desa Dinas maupun Desa Adat di Buleleng memiliki aturan terkait narkoba, sehingga ada efek jera bagi para pecandu narkoba. Untuk saat ini, baru ada 92 desa adat yang memiliki pararem tentang narkotika.

Sedangkan Perdes tentang P4GN, baru dimiliki 66 desa dari total 129 desa yang ada di Buleleng. "Melalui aturan di desa, lebih efektif untuk menekan kasus narkoba. Karena masyarakat cenderung lebih takut dengan aturan di desa. Misal, ada sanksi ‘guru piduka’ atau apa. Jadi kami harap, agar seluruh desa di Buleleng bisa memiliki aturan terkait narkoba," pungkasnya. 7mzk

Komentar