nusabali

Orientasi Calon Pengurus PKS SMKN 1 Amlapura

  • www.nusabali.com-orientasi-calon-pengurus-pks-smkn-1-amlapura
  • www.nusabali.com-orientasi-calon-pengurus-pks-smkn-1-amlapura

AMLAPURA, NusaBali - SMKN 1 Amlapura menggelar acara orientasi kepada calon pengurus PKS (Patroli Keamanan Sekolah). Kegiatan ini melibatkan aparat dari Satuan Lalulintas Polres Karangasem.

Kanit Keamanan Keselamatan Berlalulintas Satuan Lalulintas Polres Karangasem Ipda Nova Andini Putri memberikan paparan mengenai tertib berlalulintas di aula SMKN setempat, Jalan Veteran Amlapura, Kamis (22/12). Ketua Panitia Ni Luh Putu Setiani, siswi kelas XI Tata Boga (TB) 2 yang mengoordinasikan acara tersebut. Dia dibantu Ketua PKS Ni Kadek Sukemi siswi kelas XII TB2.

Orientasi calon pengurus PKS itu untuk memberikan pemahaman kepada puluhan siswa tenang pentingnya mengetahui tata tertib berlalulintas. Syarat mengendarai sepeda motor wajib miliki SIM (surat izin mengemudi), memahami rambu-rambu lalulintas. 

Tugas pengurus PKS lainnya menyeberangkan siswa saat hendak memasuki areal sekolah, sebagai perpanjangan tangan petugas polisi memberikan edukasi pentingnya tertib berlalulintas. ‘’Selain wajib memiliki SIM, juga berkendara motor wajib mengenakan helm SNI (standar nasional Indonesia),’’ jelas Kanit Keamanan Keselamatan Berlalulintas Satuan Lalulintas Ipda Nova Andini Putri. Dia memaparkan  pentingnya siswa yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki SIM, gunanya untuk meligitimasi kompetensi pengemudi, selain sebagai identitas pengemudi, dan untuk kepentingan forensik kepolisian. “Jika pengendara yang telah cukup umur membawa SIM, sah mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Ipda Nova juga memaparkan fungsi SIM yang lainnya, seseorang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi mengendarai sepeda motor, selain yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sehat jasmani dan rohani, dan trampil mengemudikan kendaraan.

Hal itu, jelas dia, sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 14 ayat (1) huruf (b) dan pasal 15 ayat (2) huruf (b) dan peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, pasal 216.

Ketentuan itu juga diatur dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 18 ayat (1). “SIM itu terbagi empat golongan, golongan A, BI, BII, C dan D,” katanya.

Kasek SMKN 1 Amlapura I Wayan Artana mengatakan, orientasi calon pengurus PKS itu merupakan program tahunan. “Sebelum menjadi pengurus PKS, yang dalam waktu dekat ini melakukan pemilihan Ketua PKS dan pengurusnya, wajib memahami tata tertib berlalulintas,” jelasnya.

Paling tidak memahami makna rambu-rambu lalulintas, cara bertugas di jalan, dan melakukan keamanan sekolah terkait tertib berlalulintas.7k16

Komentar