nusabali

Ganjar, Miftah Dibekuk Polsek Kuta Utara Usai Gasak Tas Magdalena

  • www.nusabali.com-ganjar-miftah-dibekuk-polsek-kuta-utara-usai-gasak-tas-magdalena

MANGUPURA, NusaBali.com – Komplotan penggasak tas wisatawan asing di Canggu berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara pada Kamis (15/12/2022) pukul 08.30 Wita.

Komplotan yang aslinya berprofesi sebagai buruh bangunan ini terdiri dari Dede Ganjar, 26, Dacep Miftah Faris, 32, dan Farhan Iwansyah, 20. Ketiganya berasal dari Garut, Jawa Barat.

Ganjar cs berhasil dibekuk petugas Polsek Kuta Utara di tempat tinggal mereka dalam sebuah bedeng buruh bangunan yang terletak di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng.

Ketiganya tidak berkutik saat diringkus usai petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, satu buah kamera, satu buah kalung, dan kartu milik korban aksi mereka.

Menurut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, ketiga pelaku ini berbagi peran dalam melancarkan aksi mereka. Ada yang bertugas sebagai pemantau situasi dan ada yang menggasak tas menganggur ketika korban lengah.

“Ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan kehilangan barang dari wisatawan asing bernama Magdalena Przybielska, 25, asal Polonaise (Polandia) pada hari yang sama,” ujar Kompol Diah ketika dikonfirmasi pada Jumat (16/12/2022) sore.

Atas kehilangan tersebut Magdalena mengalami kerugian ditafsir hingga Rp 38 juta. Lantaran selain barang bukti yang ditemukan petugas, dalam tas tersebut berisi dua buah iPhone 13 Pro Max, paspor, dan uang tunai senilai Rp 1 juta.

Magdalena mengaku kehilangan barang bawaannya itu ketika sedang asyik berenang bersama tiga orang temannya di kawasan timur pura di Pantai Batu Bolong pada pukul 04.30 Wita.

Dalam kurun waktu empat jam sejak kejadian, tim penyidik Polsek Kuta Utara berhasil membekuk pelaku. Kata Kompol Diah, saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka. Oleh karena itu, ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. *rat

Komentar