nusabali

7 Ranperda Disahkan Jadi Perda pada Sidang Paripurna DPRD Denpasar

  • www.nusabali.com-7-ranperda-disahkan-jadi-perda-pada-sidang-paripurna-dprd-denpasar

DENPASAR, NusaBali - Sidang Paripurna ke–19 DPRD Kota Denpasar masa persidangan III dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota digelar di Gedung DPRD Denpasar, Selasa (20/12).

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua I I Wayan Mariyana Wandhira, ini seluruh fraksi menetapkan 7 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar. 

Tujuh Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD. 

Sedangkan enam Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Secara umum, seluruh Fraksi DPRD Denpasar menyetujui penetapan enam Ranperda yang diusulkan Pemkot Denpasar dan satu Ranperda Inisiatif DPRD. Meski demikian, terdapat beberapa catatan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan menuju Denpasar Maju. 

Hadir di sidang tersebut, Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Denpasar IB Alit Wiradana bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Walikota Jaya Negara dalam sambutannya menjelaskan, kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Pemerintahan Daerah mengandung makna sinergitas yang harmonis harus dimiliki oleh eksekutif dan legislatif dalam membentuk suatu pengaturan yang mengikat masyarakat. 

“Dalam melaksanakan pelayanan publik hal ini sangat selaras dengan semangat vasudhaiva kutumbakam dan sewakadharma yang merupakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar bersama segenap komponen masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

Dijelaskannya, keenam ranperda yang diusulkan, secara urgenitas pembentukannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemkot Denpasar. Hal ini utamanya guna mengakomodir perkembangan hukum melegitimasi program pemerintah di bidang sosial kemasyarakatan dan mendukung perkembangan investasi dan penanaman modal di Denpasar.

Walikota Jaya Negara menegaskan, segala keputusan yang menjadi kesepakatan tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan terhadap ranperda ini, dan setiap proses pembahasan yang telah dilakukan sudah berjalan dengan baik melalui kerjasama dan koordinasi yang baik. 

“Kita menyadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di masa yang akan datang akan semakin berat. Berdasarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, masih ada beberapa usul, saran, dan catatan-catatan yang disampaikan. Terhadap catatan tersebut akan kami kaji dan tindaklanjuti,” kata Walikota Jaya Negara. @ mis

Komentar