nusabali

Sambut Liburan Akhir Tahun, Harga Bahan Pangan Kompak 'Terbang'

  • www.nusabali.com-sambut-liburan-akhir-tahun-harga-bahan-pangan-kompak-terbang

JAKARTA, NusaBali
Harga bahan pangan di semua pasar Indonesia kompak terkerek menjelang perayaan Tahun Baru 2023.

Seperti daging ayam ras, telur ayam ras, cabai merah besar, hingga minyak goreng curah. Dikutip CNNIndonesia.com dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, Rabu (28/12), harga daging ayam ras segar tercatat Rp37.750 per kilogram (kg) atau naik Rp150 dibandingkan sebelumnya.

Begitu juga dengan cabai rawit merah besar naik Rp500 menjadi Rp38.900 per kg, dan cabai merah keriting naik Rp450 menjadi Rp40.600 per kg. Lalu, cabai rawit hijau naik Rp600 menjadi Rp50.650 per kg.

Cabai rawit merah juga naik Rp1.450 menjadi Rp60.850 per kg dan minyak goreng curah naik Rp50 menjadi Rp15.250 per kg. Sedangkan telur ayam ras kenaikannya berbeda di setiap daerah dan rata-rata sebesar Rp27 ribu-Rp29 ribu per kg.

Adapun harga telur paling tinggi ada di tiga provinsi, yaitu Papua senilai Rp41.100 per kg, Maluku Rp40.600 per kg, dan di Papua Barat telur ayam dijual Rp39.650 per kg. Sedangkan harga telur ayam terendah ada di Bali sebesar Rp25.350 per kg.

Sementara itu, Info Pangan Jakarta (IPJ) mencatat harga telur ayam naik Rp123 menjadi Rp30.058 per kg. Kemudian harga minyak goreng curah naik Rp115 menjadi Rp15.540 per kg, dan harga beras IR I naik Rp5 menjadi Rp11.740 per kg.

Sementara itu Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Komoditas di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Adapun komoditas yang diatur harganya yaitu kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi.  Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.

“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam siaran persnya, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (28/12).

Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp 10.775 per kilogram dan harga acuan di konsumen Rp 11.400 per kilogram untuk kedelai lokal dan Rp 12.000 per kilogram untuk kedelai impor.

Harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp 18.500-Rp 20.000 per kilogram, rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kilogram, konde kering askip Rp 32.000 per kilogram.

Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500-Rp 41.500 per kilogram. Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp 25.000-Rp 31.500 per kilogram dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kikogram.

Cabai merah keriting di produsen Rp 22.000-Rp 29.600 per kilogram, di konsumen Rp 37.000-Rp 55.000 per kilogram. Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp 56.000-Rp 58.000 per kilogram. *

Komentar