nusabali

10.254 Pekerja di Bali Tidak Mengambil BSU

Pengambilan Sudah Ditutup, Dana Dikembalikan ke Pusat

  • www.nusabali.com-10254-pekerja-di-bali-tidak-mengambil-bsu

DENPASAR, NusaBali
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menutup pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos terhitung sejak, Rabu (28/12).

Hingga hari terakhir yang ditentukan Kemenaker, Selasa (27/12) sebanyak 10.254 pekerja di Bali yang terdaftar tidak mengambil haknya.

"Sistem sudah closed (ditutup) terhitung 28 Desember tengah malam pukul 00.00 Wita,” ujar Tim Satgas Pembayaran BLT BBM Kantor Pos KCU Denpasar yang mengkoordinir pencairan BSU di wilayah Bali, I Gusti Ngurah Gede Mahaputra ditemui, Rabu kemarin. Ngurah Mahaputra menjelaskan, Bali mendapat alokasi penerima BSU melalui Kantor Pos sebanyak 73.501 orang. Hingga hari terakhir waktu pengambilan sebanyak  63.251 orang telah mengambil haknya atau sebesar 86,05 persen dari jumlah yang dialokasikan.

Dijabarkannya, dari 9 kabupaten/kota di Bali, pekerja yang tidak mengambil haknya paling banyak berdomisili di Kota Denpasar sebanyak 5.792 orang disusul Badung sebanyak 3.251. Pekerja yang terdaftar memang paling banyak berdomisili di dua daerah perkotaan ini. Ngurah Mahaputra menyampaikan, dengan ditutupnya sistem penerimaan BSU, pihaknya tidak bisa lagi menerima pekerja yang datang untuk mencairkan haknya. "Tadi baru saja ada yang datang, terpaksa tidak bisa kami layani. Kita sudah berusaha sebelumnya menghubungi tempat kerja mereka, mengumumkan di media massa dan media sosial," ujarnya.

Beberapa kendala seperti disampaikan Mahaputra sebelumnya menjadi sebab masih adanya sejumlah pekerja terdaftar yang belum mengambil haknya. Meskipun pihaknya sudah cukup proaktif menghubungi perusahaan pekerja yang bersangkutan. Beberapa hal, seperti pekerja tersebut sudah pindah kerja dan tidak bisa dihubungi lagi menjadi satu kendala yang dihadapi.

Ada pula para pekerja Anak Buah Kapal (ABK) yang sampai batas terakhir pengambilan BSU masih berada di tengah laut. Mahaputra mengatakan pengambilan BSU tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Disampaikannya pula, dana tersisa yang semestinya dialokasikan kepada para pekerja yang berhak nantinya akan dikembalikan ke pusat (Kemenaker). "Begitu selesai konsolidasi dana akan langsung dikembalikan ke pusat," kata Ngurah Mahaputra.

Diketahui, pekerja yang mendapatkan hak BSU namun tidak memiliki rekening bank (BUMN) dapat mengambil BSU di Kantor Pos terdekat. Nantinya para pekerja mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000 per orang.

Seperti diketahui, program pemberian BSU Rp 600.000 ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM pada September 2022 lalu. BSU diberikan pemerintah kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Selain itu pekerja yang berhak merupakan pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau menerima gaji di bawah upah minimum regional setempat. *cr78

Komentar