nusabali

Berlaku Mulai Januari 2023, Kuota Penangkapan Ikan akan Dibatasi

  • www.nusabali.com-berlaku-mulai-januari-2023-kuota-penangkapan-ikan-akan-dibatasi

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menerapkan kuota penangkapan ikan mulai Januari 2023.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan langkah ini adalah salah satu implementasi program ekonomi biru. "Kami berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan. Tapi tentu payung hukumnya semua harus bisa selesai, sampai hari ini belum. Sedang menunggu persetujuan Presiden. Kalau dalam minggu-minggu ini Presiden tanda tangan, saya kira sudah bisa ditindaklanjuti," kata Trenggono.

Ia menyebutkan ada lima program demi menjaga laut yang sehat. Pertama, perluasan wilayah konservasi perairan. Kedua, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penangkapan. Ketiga, pengembangan perikanan budidaya berkelanjutan di laut, pesisir, dan tawar yang berorientasi ekspor dan berbasis kearifan lokal.

Keempat, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil pesisir, dan laut dari kegiatan ekonomi yang merusak. Kelima, pengurangan sampah plastik di laut melalui gerakan nasional Bulan Cinta Laut.

"Penangkapannya harus diatur, di seluruh dunia sudah melakukan itu dan kami termasuk yang terlambat. Salah satunya adalah kami berikan izin penangkapan (ikan), basisnya adalah kuota. Berapa kira-kira populasi yang ada dan berapa yang boleh ditangkap? Itu salah satunya," katanya dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, Senin (26/12), dikutip CNNIndonesia.com dari YouTube Kementerian KKP.

Lebih lanjut, Trenggono menekankan program penangkapan ikan terukur tersebut dilakukan agar populasi perikanan di laut Indonesia bisa terjaga dengan baik. Menurutnya, jumlah kapal yang beredar di laut Indonesia saat ini ada 23 ribu kapal, tetapi hanya 6 ribu yang berizin.

Ada dua izin yang seharusnya dikantongi kapal penangkap ikan di laut Indonesia, yakni izin pusat dari Kementerian KKP serta dari pemerintah daerah (pemda). Trenggono menegaskan pihaknya hanya memberi izin kepada 6 ribu kapal, sedangkan sisanya berstatus tidak bisa terpantau.

Kendati, saat ini sudah bisa dipantau melalui satelit dan dimonitor oleh Kementerian KKP. Oleh karena itu, Trenggono menekankan indikator kesuksesan program penangkapan terukur, antara lain pengawasan intens serta patroli dari kapal dan tim air surveillance Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSKP) Kementerian KKP.

"Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua, adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga, adalah kuota untuk hobi," rincinya.

Dengan begitu, Trenggono menegaskan pemerintah akan menghapuskan sistem rezim lama penangkapan ikan berbasis izin kapal. Ia menjelaskan dulu kapal 30 gross tonnage (GT) ke bawah mendapat izin penangkapan ikan dari daerah, sedangkan kapal di atas 30 GT mendapat izin pusat. Namun, ke depan penangkapan ikan tidak bakal memakai sistem tersebut, melainkan berbasis kuota.

"Jadi, kalau basisnya adalah kuota, itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kami punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan yang bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga," jelasnya.

Trenggono menyampaikan jika populasi ikan di laut Indonesia ada 12 juta, maka secara teori maksimal 80 persen yang boleh diambil. Bahkan, ia mempertimbangkan untuk membatasi hanya 60 persen saja yang boleh ditangkap supaya populasi ikan di Indonesia bisa terus dijaga. *

Komentar