nusabali

Tak Lolos Pemilu, Partai Ummat Adukan KPU ke Bawaslu RI

  • www.nusabali.com-tak-lolos-pemilu-partai-ummat-adukan-kpu-ke-bawaslu-ri

JAKARTA,NusaBali - Penetapan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI menimbulkan ketidakpuasan parpol yang tak lolos pemilu. Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mengadukan KPU ke Bawaslu RI, Jumat (16/12).

KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat dalam verifikasi parpol di NTT dan Sulawesi Utara sehingga partai besutan Amien Rais itu berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  Mereka membawa 6 ribu bukti yang berada dalam 16 flashdisk. Dokumen digital itu berwujud berkas digital hingga video. 

Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan optimis Partai Ummat bakal lolos dengan bukti argumentasi nanti. "Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti argumen yang kami sampaikan, insyaallah Partai Ummat dapat dikatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Tapi kami juga bersiap jika harus masuk ke proses ajudikasi, dan itu kita lalui dengan keyakinan bahwa kita bisa membuktikan, bahwa tidak sulit untuk verifikasi ini," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Sabtu (17/12).  

Sebelumnya, Amien Rais selaku Ketua Majelis Syura Partai Ummat bahkan sudah protes sebelum KPU mengumumkan partai-partai yang lolos ke Pemilu 2024. Ada 17 partai yang ikut pemilu nanti, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP. Sehari sebelum pengumuman KPU tanggal 14 Desember, Amien Rais menyampaikan bahwa partainya tak lolos ke Pemilu 2024.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid, bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," ujar Amien Rais dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa (13/12).

Sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempersilakan Partai Ummat melaporkan KPU dengan bukti-bukti yang ada. "Bila punya alat bukti yang cukup, masyarakat dan termasuk parpol bisa mengadukan ke DKPP," ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito, seperti dilansir detikcom, Sabtu (17/12).

Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja juga menyatakan bakal menyelidiki keberatan pihak Partai Ummat. Namun, perlu ada laporan dulu yang masuk ke lembaganya.n7

Komentar