nusabali

Bawaslu Bali Ingatkan Kontestan Pemilu Hindari Sosialisasi di Tempat Ibadah dan Pendidikan

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-ingatkan-kontestan-pemilu-hindari-sosialisasi-di-tempat-ibadah-dan-pendidikan

DENPASAR, NusaBali.com -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan kepada seluruh kontestan partai peserta Pemilu 2024 ataupun bakal calon DPD RI Dapil Bali untuk menghindari tempat-tempat peribadatan dan pendidikan sebagai sarana kegiatan sosialisasi.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, Senin (26/12/2022).

"Jangan sampai aktivitas sosialisasi itu juga diisi kegiatan yang bersifat janji-janji untuk memberikan uang, karena itu merupakan salah satu kejahatan dalam pemilu," jelas Rudia yang juga Kordiv Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali.

Oleh sebab itu dia menegaskan sejak awal pihaknya selalu rutin melakukan upaya pengawasan dan pencegahan kepada seluruh kontestan peserta pemilu.

"Agar jangan nanti begitu tahapan kampanye dimulai hal-hal yang mencederai demokrasi ini terjadi. Kalaupun itu terjadi maka sesuai kewenangan maka kami akan tindak secara tegas," ungkap Rudia.

Lebih lanjut mantan wartawan ini menerangkan perihal kegiatan sosialisasi dan kampanye juga memiliki batas-batas tipis yang perlu dipahami. Tetapi yang jelas diantara keduanya memiliki persamaan utama yaitu dilarang keras membawa sentimen isu-isu negatif yang dapat menyebabkan perpecahan ditengah masyarakat.

"Yang dikhawatirkan dalam setiap kegiatan pesta demokrasi adalah membawa- bawa yang namanya politik identitas, suku, agama dan ras di dalam kegiatan sosialisasi begitupun saat kegiatan kampanye yang sebenarnya, itupun termasuk dilarang," terangnya.

"Karena sosialisasi itu lebih merupakan ajang pendidikan politik, serta penyampaian visi misi dan memperkenalkan nomor urut sebagai kontestan pemilu kepada masyarakat. Selain itu tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pemasangan alat peraga sosialisasi di ruang-ruang publik yang diperbolehkan oleh pemerintah daerah," lanjutnya.

Sementara kampanye sendiri hampir menyerupai hal-hal yang disebutkan di atas, dengan tambahan seruan untuk mengajak, memilih calon legislatif atau presiden/wapres tertentu.

"Dan seruan tersebut baru diperbolehkan ketika masuk masa kampanye, yang dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, saat di luar jadwal itu, ya tidak diperbolehkan," kata pria asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.

Selain itu terkait pemetaan daerah-daerah rawan pelanggaran Pemilu yang menjadi perhatian Bawaslu Bali, Rudia mengatakan sudah mengatensi khusus terutama pada daerah yang memiliki kantong pemilih besar.

"Penilaian khusus pada kantong suara besar, semisal di Denpasar, Buleleng dan Karangasem, serta juga di Badung, kalau melihat dari peta persaingan politik yang terjadi saat ini. Tentu saat ini kami melakukan upaya pencegahan secara maksimal, dan ke depannya nanti saat tahapan kampanye disamping pencegahan juga melakukan penindakan dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tutupnya. *aps

Komentar