nusabali

Mantan Ketua LPD Ungasan Dituntut 14 Tahun

  • www.nusabali.com-mantan-ketua-lpd-ungasan-dituntut-14-tahun

Selain pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara Rp 26 miliar atau diganti pidana penjara selama 7 tahun.

DENPASAR, NusaBali
Ketua LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (16/12). Selain penjara 14 tahun,  Sumaryana yang menjabat Ketua LPD Ungasan periode 2013-2017 juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara Rp 26 miliar atau diganti pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera menyatakan terdakwa Sumaryana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2  ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.  

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Kony Hartanto memberikan kesempatan terdakwa untuk menyiapkan pembelaan dalam sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan. “Sidang kami dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujar Kony menutup sidang.

Hukuman berat yang dilayangkan JPU bukan tanpa alasan. Diketahui akibat dugaan korupsi yang dilakukan Sumaryana, LPD Ungasan mengalami kerugian mencapai Rp 26 miliar.

Ada berbagai modus dilakukan tersangka sehingga terjadi kerugian bagi LPD Ungasan. Salah satunya adalah tersangka Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Selain itu nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.

Kedua, melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga, jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.

Keempat, aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah itu dibeli secara global dan dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Kelima, investasi aset di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar. Sementara faktanya ada tanah yang dibeli belum lunas dibayar. Keenam, menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali. *rez

Komentar