nusabali

Napi Rutan Negara Terima Remisi Natal

  • www.nusabali.com-napi-rutan-negara-terima-remisi-natal

NEGARA, NusaBali
Sebanyak enam orang narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Negara, Kabupaten Jembrana, mendapat remisi khusus Hari Natal tahun 2022.

Remisi Natal dari Kementerian Hukum dan HAM, tersebut diserahkan Kepala Rutan (Karutan) Negara Lilik Subagiyono, di Aula Garuda Wisnu Kencana (GWK) Rutan Negara, Minggu (25/12).

Pemberian remisi khusus Natal ini, didasari Surat Keputusan (SK) MenkhumHAM RI Nomor PAS-1914. PK.05.04, PAS-1915. PK.05.04, dan PAS-1916. PK.05.04. Acara penyerahan RK Natal ini, turut dihadiri oleh dua orang perwakilan tokoh agama gereja Advent Jembrana, dan jajaran petugas Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Negara.

Karutan Negara Lilik Subagiyono menjelaskan, dari 6 napi penerima remisi khusus Natal ini, 5 orang merupakan napi dengan kasus narkotika dan 1 orang napi dengan kasus penipuan. Terkait besaran remisi, 2 orang mendapatkan remisi dengan besar 15 hari dan 4 orang menerima remisi dengan besar satu bulan. "Tidak ada yang langsung bebas. Semuanya masih menjalani pembinaan," ujarnya.

Menurut Lilik, remisi khusus Natal ini, tentunya menjadi hadiah yang manis di hari yang suci ini.  Dirinya pun berharap remisi ini, menjadi hadiah yang mampu memotivasi para napi untuk terus menjadi lebih baik. Mengingat salah satu syarat untuk mendapat remisi ini, juga tergantung dengan kelakuan para napi selama menjalani tahanan.

"Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif. Kita berharap momentum ini sebagai introspeksi diri bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Lilik.

Acara penyerahan SK remisi khusus Natal,  ditutup dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada napi yang menerima remisi. Setelah acara tersebut, seluruh tahanan dan napi umat nasrani diajak melakukan ibadah Natal dengan dibimbing oleh dua orang pendeta dari Gereja Advent Jembrana. *ode

Komentar