nusabali

Arus Balik Nataru Batasi Operasional Truk

Truk Membandel Terancam Dikandangkan

  • www.nusabali.com-arus-balik-nataru-batasi-operasional-truk

Sekarang masih belum ada sanksi, namun saat arus balik Nataru ada ancaman mengandangkan truk yang melanggar waktu operasional.

NEGARA, NusaBali
Dalam masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, Pemerintah turut memberlakukan pembatasan operasional truk di sepanjang Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Bali. Pembatasan operasional truk yang khusus diberlakukan pada waktu tertentu, itu pun akan diperketat Polres Jembrana saat masa arus balik angkutan Nataru yang diperkirakan akan terjadi setelah tahun baru.

Pembatasan itu, telah diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas dan Direktorat Jenderal Bina Marga, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sesuai SKB tersebut, pembatasan operasional truk di ruas jalan non tol termasuk Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, diberlakukan dalam dua tahap pada waktu tertentu. Tahap pertama saat masa libur Natal, diberlakukan pada Kamis (22/12) hingga Senin (26/12). Kemudian saat masa libur tahun baru, diberlakukan pada Jumat (30/12) hingga Senin (3/1/2023). Untuk waktu pemberlakuan selama pembatasan operasional truk, itu khusus diberlakukan pada pukul 05.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita atau selama 17 jam per hari. Pembatasan itu pun dikecualikan untuk truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), air minum dalam kemasan, ternak, hantaran pos dan uang, serta kebutuhan pokok.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra saat dikonfirmasi Jumat (23/12), mengatakan, sementara belum ada melakukan penindakan terhadap truk yang masih beroperasi. Namun pihaknya bersama jajaran Perhubungan masih terus mengimbau kepada para sopir truk untuk mematuhi pengaturan tersebut. "Kita masih terus berikan imbauan. Sementara belum ada penindakan," ujarnya.

Menurut AKP Aan, pihaknya baru sebatas memberikan imbauan dengan pertimbangan situasi arus lalu lintas yang masih berjalan lancar. Termasuk untuk lalu lintas truk saat ini belum sampai menganggu arus wisatawan domestik (wisdom) masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk. "Sesuai prediksi, kalau pas arus masuk Bali tidak ada kepadatan. Karena pas masuk kan tidak bersamaan. Tetapi nanti pas arus balik yang perlu diantisipasi," ucap AKP Aan.

Meski baru sebatas imbauan, AKP Aan berharap para pengusaha angkutan barang ataupun sopir truk bisa mematuhi pembatasan opersional truk tersebut. Terutama saat penerapan pada Jumat (30/12) hingga Senin (3/1/2023) yang diperkirakan menjadi masa arus balik Nataru. Jika nantinya ditemukan angkutan barang yang tetap beroperasi hingga memperparah kedapatan arus balik di Pelabuhan Gilimanuk, AKP Aan mengaku, akan mengandangkan truk yang membandel.

"Nanti pas arus balik baru kita kandangkan bersama petugas Perhubungan. Sekarang masih imbauan karena pembatasan itu situasional. Kita sudah siapkan tempat di Terminal Kargo Gilimanuk dan Timbangan Cekik (Gilimanuk)," ucap AKP Aan.

Di samping antisipasi di Gilimanuk, AKP Aan mengatakan, juga sudah berkoordinasi ke sejumlah jajaran Polres di Bali untuk bisa memaksimalkan pengaturan arus laku lintas saat arus balik angkutan Nataru. Termasuk diharapkan agar tidak sampai terjadi penumpukan di Gilimanuk, truk-truk yang membandel diharapakan sudah bisa ditahan di masing-masing asal keberangkatan. "Kita sudah koordinasikan ke Polres lainya. Biar tidak semua numpuk di Gilimanuk," pungkas AKP Aan. *ode

Komentar