nusabali

Kemenkes Minta Buleleng Segera Lokalisasi Kasus Rabies, Pemkab Bakal Libatkan Desa Adat

  • www.nusabali.com-kemenkes-minta-buleleng-segera-lokalisasi-kasus-rabies-pemkab-bakal-libatkan-desa-adat

SINGARAJA, NusaBali
Catatan kasus meninggal dunia akibat gigitan rabies di Kabupaten Buleleng mendapat atensi serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Jajaran Kemenkes pun datang langsung ke Kantor Pemkab Buleleng, Rabu (21/12) siang. Dalam kunjungan tersebut, pihak Kemenkes meminta Pemkab Buleleng segera melakukan lokalisasi di daerah kasus gigitan.

Dalam kunjungannya, jajaran Kemenkes dipimpin Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) dr Imran Pambudi. Rombongan melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng dan dinas terkait di Pemkab Buleleng.

Imran Pambudi menyebutkan, dalam penanganan kasus rabies yang tinggi di Buleleng, hal pertama yang harus dilakukan adalah menggunakan pola social capital. Salah satunya penanganan yang melibatkan elemen desa adat.

“Harus dilakukan desentralisasi, sama seperti penanganan Covid-19, kita buat PPKM di daerah kasus, vaksin hewan juga harus dipercepat, jika perlu lakukan penambahan tim. Semua pihak harus ada SOP (standar operasional prosedur), mulai dari desa, Puskesmas, RSUD,” ucap Imran Pambudi.

Menurutnya, dalam pengendalian dan penanganan penyakit menular, Kemenkes RI sejauh ini fokus pada penanganan di hilir, yakni pada penanganan orang yang kena gigitan anjing rabies untuk bisa divaksin. Sedangkan dalam pengendalian kasus, dilakukan dengan pola menjauhkan potensi gigitan dan menjauhkan hewan peliharaan yang terkontaminasi rabies.

“Kami sudah rembug, karena Buleleng kasusnya sudah meningkat banyak, bahkan paling banyak di Bali. Pusat siap beri dukungan, berapa vaksin untuk hewan yang diperlukan, dari pusat siap support. VARnya Kemenkes yang siapkan termasuk Promkes. Kami tidak ingin Buleleng jalan sendiri, tetapi harus punya rencana,” beber Imran Pambudi.

Pihak Kemenkes dalam pertemuan tersebut, juga mendorong Pemkab segera merancang rencana penanganan berbasis wilayah. Rencana penanganan itu pun harus dituangkan dalam bentuk peraturan, baik berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebutkan, dalam penanganan rabies, pihaknya segera akan memperbaiki pada penanganan di hulu. Salah satunya dalam bentuk awig-awig (peraturan) atau perarem yang dibuat desa adat. Aturan yang mengikat warga ini pun disebutnya sangat efektif dalam pengendalian rabies. Seperti di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan dan Desa Mayong, Kecamatan Seririt yang menerapkan Peraturan Desa (Perdes).

“Pola yang paling efektif adalah melibatkan masyarakat, mulai dari kesadaran, sistem edukasi. Bila perlu juga lokalisasi desa. Kami target masalah ini sudah tuntas dalam 3 bulan ke depan, kalau bisa lebih cepat lebih baik,” tegas Lihadnyana.*k23

Komentar