nusabali

10 Tempat Usaha Money Changer Diduga Tak Berizin

  • www.nusabali.com-10-tempat-usaha-money-changer-diduga-tak-berizin

MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan dari Kelurahan Legian dan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) melakukan sidak tempat usaha money changer di wilayah Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (12/12) siang.

Saat sidak ditemukan 10 tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin lengkap. Alhasil semuanya diminta untuk menghentikan operasional untuk sementara waktu.

“Apa yang kami lakukan bersama APVA bagian dari upaya pembinaan kepada pelaku usaha money changer, sekaligus APVA melakukan sosialisasi mengenai perizinan usaha money changer,” ujar Lurah Legian Ni Putu Eka Martini.

Menurut Eka Martini, saat pengecekan ke lapangan menemukan 10 tempat usaha money changer yang diduga tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan. Ada yang punya izin tapi sudah kedaluwarsa, ada pula yang menunjukkan izin usaha di tempat lain, ada yang sama sekali tidak memiliki izin. “Ada yang sudah punya izin tapi belum lengkap,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya langsung memanggil 10 tempat usaha money changer ke Kantor Lurah Legian. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung, Selasa (13/12) hari ini.

Lebih lanjut dikatakan, 10 tempat usaha monet changer yang diduga tidak berizin ditemukan berada di bilangan Jalan Padma dan Padma Utara. Kedua ruas jalan itu menjadi sasaran, karena belum lama ini ada laporan aksi percobaan penipuan oleh oknum salah satu usaha money changer. “Jadi ada tamu yang nyaris menjadi korban. Nilai tukar yang diberikan kurang lagi Rp 1 juta. Tapi itu sudah langsung dikembalikan,” jelas Eka Martini.

Melalui upaya pembinaan yang dilakukan, Eka Martini berharap semuanya bisa menyadari bahwa Legian adalah wilayah tujuan wisata yang citranya harus dijaga bersama. “Jangan sampai akibat perilaku-perilaku semacam itu akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan dan akhirnya Legian menjadi daerah yang ditinggalkan oleh wisatawan,” tegasnya. *dar

Komentar