nusabali

Sandiaga Klaim Turis Asing Masih Banjiri RI

  • www.nusabali.com-sandiaga-klaim-turis-asing-masih-banjiri-ri

Juga mengaku tidak tercatat pembatalan kunjungan secara signifikan ke Indonesia.

JAKARTA, NusaBali
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengklaim tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara yang signifikan usai disahkannya KUHP.

Sandi mengaku telah menempatkan tim khusus di sejumlah negara yang menjadi target utama kunjungan Wisman ke Indonesia. Salah satunya yakni Australia, yang disebut kerap menjadi negara dengan kunjungan Wisman tertinggi ke Indonesia.

Ia mengklaim dari hasil penelusuran tim itu hingga Jumat (9/12) malam, tidak tercatat pembatalan kunjungan secara signifikan ke Indonesia. Sandi bahkan mengaku kunjungan wisman yang masuk lewat Jakarta dan Bali justru semakin meningkat.

"Per jumat malam, tidak ada pembatalan yang signifikan. Saya garis bawahi belum ada pembatalan yang signifikan. Dari pantauan kami di dua bandara utama, Jakarta dan Bali justru ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Utara, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (10/12).

Sandiaga mengaku juga telah berkomunikasi dengan Duta Besar Australia terkait dengan Travel Warning.

"Berkaitan dengan travel warning kami komunikasikan dengan ibu Dubes Australia dan bahasanya sudah diperbaiki bahwa ini perkembangan baru dan akan memakan waktu tiga tahun untuk dilaksanakan," kata Sandiaga, dikutip cnbcindonesia.com, Minggu (11/12).

Sandiaga mengaku, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi situasi tersebut untuk saat ini. Hal ini dilakukan agar kekhawatiran dari wisatawan maupun dari pemangku kepentingan dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga kekhawatiran baik investor, wisatawan, bisa terklarifikasi dan tersolusikan," ujarnya.

Sandiaga menjamin, kegiatan wisata sampai dengan kegiatan investasi di sektor parekraf akan terus dilindungi.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati". Ini merupakan imbas dari UU KUHP baru, aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong.

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.com.au.

"Wisatawan berhati-hatilah, karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita hrus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tulis pengumuman tersebut.

Adapun sebagai informasi, lebih dari 1 juta orang Australi yang mengunjungi Indonesia setiap tahunnya. Dengan Bali yang menjadi tujuan terbanyak.

Lebih lanjut Sandi mengatakan Kemenparekraf akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha di bidang wisata terkait UU KUHP yang baru.

"Kita pastikan, kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan. Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," ujarnya.

Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan revisi UU KUHP. Salah satu poin penting hasil revisi uu itu adalah aturan soal hak privasi dalam hal ini melakukan hubungan seks di luar nikah atau tinggal bersama (kohabitasi). Hal ini diatur dalam Pasal 411 dan 412 soal Perzinahan.

Pada Pasal 411, orang yang melakukan seks dengan yang bukan suami atau istri bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp10 juta. Sementara pada Pasal 412, orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat Ignasius Suradin mengatakan sejumlah wisatawan asing membatalkan kunjungan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat usai disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengatakan wisatawan asing khawatir karena KUHP itu mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. *

Komentar