nusabali

Anggaran Habis, Santunan Kematian Tunggu 2023

  • www.nusabali.com-anggaran-habis-santunan-kematian-tunggu-2023

Kuota santunan terhadap ahli waris yang mengurus akta kematian sudah habis per 10 November 2022.

NEGARA, NusaBali
Anggaran program santunan kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana pada Tahun Anggaran (TA) 2022 ini, telah habis per tanggal 10 November 2022. Namun masyarakat yang memiliki keluarga meninggal dunia pada akhir tahun 2022, dipastikan tetap akan mendapat bantuan santunan kematian. Hanya saja harus bersabar menunggu berjalanya TA 2023.

Kepala Bidang Pelayanan Adminitasi Kependudukan pada Dinas Dukcapil Jembrana I Komang Sujana seizin Kadis Dukcapil Jembrana I Wayan Sudana, Minggu (11/12), mengatakan, total anggaran yang disediakan untuk program penghargaan atas diterbitkan akta kematian tepat waktu (santunan kematian) per tahun, adalah sebesar Rp 3,75 miliar. Total anggaran tersebut, disediakan untuk 2.500 permohonan dengan nilai bantuan Rp 1,5 juta (dipotong pajak) per pemohon. "Kuota per tahun 2.500. Di APBD Induk 2.000, dan di APBD Perubahan ditambah 500," ujarnya.

Menurut Sujana, kuota 2.500 permohonan per tahun itu, biasanya memang masih kurang dibandingkan jumlah permohonan dalam setahun. Termasuk untuk tahun 2022 ini, kuota juga sudah habis per tanggal 10 November lalu. "Kalau dari asumsi kita, idealnya per tahun perlu dianggarkan sekitar Rp 4 miliar. Tetapi kita juga tidak bisa pastikan. Karena kita kan tidak tahu berapa orang yang akan meninggal," ujar Sujana.

Meski angggaran sudah habis, Sujana mengatakan, untuk masyarakat yang punya keluarga meninggal dunia setelah tanggal 10 November 2022, dipastikan masih bisa mendapat bantuan pada tahun 2023 nanti. Di mana dalam APBD Induk tahun 2023, sudah dipasang anggaran program santunan kematian sebesar Rp 3 miliar untuk kuota sebanyak 2.000 pemohon.

"Kemarin Pak Kadis juga sudah membuat surat pemberitahuan ke camat dan perbekel/lurah se-Jembrana terkait hal ini. Jadi terhadap permohonan penghargaan (santunan kematian) dari masyarakat terhitung sejak tanggal 10 November 2022, agar diajukan tahun 2023. Jadi akta kematian tetap segera diurus. Namun untuk dana penghargaan, baru bisa diproses setelah ada anggaran Januari nanti" ucap Sujana.

Sujana menjelaskan, program penghargaan atas diterbitkan akta kematian tepat waktu dari Pemkab Jembrana, ini disediakan khusus untuk warga ber-KTP Jembrana. Sesuai aturan, dana penghargaan itu diberikan kepada ahli waris yang sudah mengurus akta kematian keluarganya dalam selang waktu maksimal 30 hari setelah kematian.

"Diadakannya program penghargaan ini, juga untuk mendorong masyarakat tertib melaksanakan administrasi kependudukan. Kalau sudah mengurus akta kematian, otomatis penduduk yang bersangkutan akan terhapus di database. Agar di Pemilu/Pilkada tidak masuk data pemilih. Dan sejak ada program ini, kepengurusan akta kematian kita di Jembrana sudah hampir 100 persen," pungkas Sujana. *ode

Komentar