nusabali

Jembrana Data Penduduk Non Permanen

  • www.nusabali.com-jembrana-data-penduduk-non-permanen

NEGARA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Jembrana bersama Satpol PP Jembrana, menggencarkan sidak penduduk pendatang (duktang).

Sidak dengan melibatkan jajaran desa ini, dilakukan sebagai upaya mendata sekaligus mengingatkan para duktang agar mengurus Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Dukcapil Jembrana I Komang Sujana, Jumat (9/12), mengatakan, pendataan duktang atau penduduk non permanen, itu mulai digencarkan sejak dua bulan terakhir. Tepatnya dilaksanakan mulai Oktober atau sebulan jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali.

"Sebelum KTT kami sudah mulai turun bersama petugas Satpol PP Jembrana, termasuk melibatkan para perangkat desa di wilayah masing-masing. Karena mereka yang lebih tahu di mana saja tempat-tempat penduduk non permanen," ucap Sujana seizin Kepala Dinas Dukcapil Jembrana I Wayan Sudana.

Menurut Sujana, kegiatan pendataan penduduk non permanen itu, tetap dilaksakan secara bertahap. Termasuk menjelang Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini, juga kembali dilakukan sidak ke sejumlah wilayah desa/kelurahan yang belum disasar.

"Terakhir kami juga sudah sempat turun Jumat pekan lalu. Sedangan pekan ini, kami fokus untuk layanan perekaman e-KTP ke desa-desa. Rencana hari Senin nanti, akan dilanjutkan lagi pendataan penduduk non permanen," ujar Sujana.

Sujana menjelaskan, sejatinya setiap penduduk non permanen diwajibkan lapor diri dan mengurus SKPNP di desa/kelurahan setempat. Dalam mengurus SKPNP itu, dipastikan gratis. Cukup dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir menyangkut bio data beserta maksud dan tujuannya.

"Ini juga penting untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Nanti formulir yang diisi saat mengurus SKPNP itu, juga akan dilaporkan ke kita dan akan tercatat di database kependudukan. Itu wajib dilaksanakan setiap  penduduk non permanen," ucap Sujana.

Jika tidak bersedia mengurus SKPNP, sejatinya dari pihak desa/kelurahan setempat bisa menolak yang bersangkutan tinggal di wilayahnya. Atau bisa dikoordinasikan ke pihak keamanan. Pasalnya, ketika ada penduduk non permanen yang menolak lapor diri, patut dicurigai bahwa yang bersangkutan ada niat tidak baik.

"Ini juga untuk keamanan yang bersangkutan. Karena dengan mengurus SKNP itu, nantinya yang bersangkutan akan terdata memiliki dua alamat. Satu alamat sesuai dengan KTP-nya. Dan kedua, alamat non permanen di mana berdomisili secara fisik saat ini," pungkas Sujana. *ode

Komentar