nusabali

Sebulan Diburu, Maling asal Wonogiri Diringkus

  • www.nusabali.com-sebulan-diburu-maling-asal-wonogiri-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Maling asal Wonogiri, Jawa Timur, Wisnu Fajar Prisdana, 30, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan di tempat kerjanya di Jalan Sunia Negara, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (7/12).

Penangkapan terhadap pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu berawal dari adanya laporan polisi dari korban pemcurian, Amelia Suprianti, 17. Gadis belia yang berstatus pelajar itu melaporkan tentang pencurian kehilangan HP yang terjadi pada Sabtu 22 Oktober pukul 16.46 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangan persnya, Jumat (9/12) mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah sebulan lebih dilakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini HP merk Oppo Reno 5F diketahui hilang saat tiba di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Korban sendiri tidak mengetahui secara persis di mana lokasi HP seharga Rp 4,6 juta itu hilang.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan mengintetogasi korban guna mengetahui rute perjalanan korban sebelum akhirnya menyadari HP itu hilang. Korban memgaku pada Sabtu (22/10) lalukorban melintad di Jalan Tukad Yeh Aya menuju Jalan Sedap Malam. Saat sampai di Tukad Yeh Aya, korban sempat berhenti untuk membeli cemilan. Sampai di rumah, korban sudah tidak menemukan HP miliknya lagi.

"Pada saat itu korban pulang belajar kelompok bersama teman-temannya. Lalu kita melakukan penyelidikan  di lokasi tempat korban beli cemilan. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk di lokasi tempat beli cemilan, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka. Diketahui ada seorang pria mengendarai sepeda motor metik yang mengambil HP itu saat ditinggal pergi beli cemilan," ungkap AKP Yudistira.

Setelah sebulan lebih melakukan pengejaran berdasarkan petunjuk yang ada akhirnya pelaku ditangkap di Pemogan, Rabu (7/12). Bersamaan dengan tersangka, polisi menyita HP Oppo Reno 5F warna hitam milik korban lengkap dengan kartunya. Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. HP itu dengan mudah bisa diambilnya karena di tinggal di sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar