nusabali

Bawaslu Bali Minta Utamakan Pencegahan, Panwas Wajib Pahami Dasar Hukum Pidana

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-minta-utamakan-pencegahan-panwas-wajib-pahami-dasar-hukum-pidana

TABANAN,NusaBali
Tantangan Pemilu Serentak tahun 2024 yang semakin kompleks menuntut penyelenggara pemilu lebih menguasai regulasi.

Bawaslu Bali mengingatkan agar pengawas pemilu di daerah pahami perundang-undangan dengan kedepankan pencegahan pelanggaran pemilu. "Tantangan makin berat, pastinya potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul juga serupa dengan pemilu yang lalu, namun dengan bentuk pelanggaran yang beragam seiring dengan perkembangan teknologi," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka saat rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan, yang menghadirkan ketua serta Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Tabanan. di Warung CS Bedha, Bongan Tabanan. Kamis, (8/12).

Mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan tersebut menjelaskan, Panwas Kecamatan memiliki kewenangan menerima memeriksa, mengkaji serta merekomendasikan temuan yang terjadi di kecamatan masing-masing, tentunya didasari dengan Peraturan-peraturan yang berlaku.Namun demikian pilihan untuk melakukan pencegahan adalah yang terbaik. "Jadi kedepankan pencegahan dengan pendekatan filosofis dan sosiologis untuk menciptakan rasa keadilan," ujar advokat senior dalam rilis Bawaslu Bali, Kamis kemarin.

"Yang menjadi persoalan saat ini adalah pemahaman kita terhadap hukum khususnya hukum materiil, apa yang dilarang dan apa yang boleh, kedepan kita harus melatih serta berdiskusi agar memahami dasar hukum yang berkaitan dengan pidana," imbuh Wirka.

Sementara Ketua DPC PERADI Denpasar, I Wayan Purwita yang turut hadir menjadi pembicara menambahkan, Bawaslu  harus mengetahui siapa Bawaslu itu, apa yang diawasi oleh Bawaslu, dimana, dan dengan cara apa melakukan pengawasan.

Lanjut Purwita, dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, jika terjadi suatu pelanggaran tindak pidana pemilu, jajaran Panwas Kecamatan bisa melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan.

"Dalam hal melaporkan dugaan tindak pindana pemilu harus lengkap syarat formil dan materiil, yakni identitas diri, usia yang telah 17 Tahun, alamat pelapor, waktu dan tempat terjadinya peristiwa, dan bukti serta saksi-saksi." jelas Purwita.

Pada Kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata juga menekankan, setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil laporan, Bawaslu Kabupaten akan melakukan kajian awal terhadap laporan paling lama 2 hari sejak laporan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.

"Setelah dilakukan kajian awal, kita akan mengetahui suatu dugaan pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, termasuk apakah bukan sebagai pelanggaran pemilu atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Itu akan kita kaji bersama," beber Suarnata.

Sementara penggiat pemilu, I Made Wena mengingatkan, memasuki Pemilu Serentak 2024, masih adanya isu-isu kontekstual dugaan pelanggaran pemilu, yakni manipulasi hasil pungut hitung, politik uang, intimidasi, pelibatan perangkat desa dalam kampanye, harus menjadi concern dalam pengawasan jajaran Panwas Kecamatan kedepan.

"Inilah yang menjadi concern Bawaslu dan jajaran di bawah, karena sesungguhnya inilah yang bisa merusak tatanan serta sendi-sendi kehidupan demokrasi. Kita pastinya juga berharap agar tidak adanya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu  2024 dengan memaksimalkan fungsi pencegahan." ujar pria asal Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini.*Nat

Komentar