nusabali

Gianyar Tetapkan UMK Rp 2,8 Juta

  • www.nusabali.com-gianyar-tetapkan-umk-rp-28-juta

Dayu Surya berharap penetapan UMK membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

GIANYAR, NusaBali

Gubenur Bali secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tanggal 5 Desember 2022 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dengan Keputusan Gubernur Bali ini, UMK Gianyar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.837.680,02 atau naik 6,84% dari tahun 2022 sebesar Rp 2.656.009.

Menyikapi penetapan UMK ini, Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani segera sosialisasikan kepada para pengusaha di Gianyar dan masyarakat. “Dalam waktu dekat kami segera menggelar sosialisasi secara daring. Keputusan ini harus kami sosialisasikan meskipun mungkin masyarakat telah mengetahuinya melalui media sosial,” ungkap Dayu Surya, Kamis (8/12). Sosialisasi harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK dan menjamin keputusan pemerintah ini dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja.

Dayu Surya berharap penetapan UMK ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya beli mereka. Meskipun di satu sisi, dunia usaha mungkin keberatan, namun Dayu Surya berharap pengusaha dan pekerja bersama-sama menjalankan keputusan tersebut. “Mari bersama-sama menjalankan keputusan ini. Penetapan ini sudah melalui mekanisme dan perhitungan yang cermat,” tegas Dayu Surya.

Dasar penetapan UMK adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 3. Acuan lain yang digunakan seperti inflasi Provinsi Bali sebesar 6,8 persen. Sebelum penetapan UMK, Dayu Surya mengatakan Disnaker telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan. “Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,84% dan usulan kami telah diakomodir melalui Keputusan Gubernur tentang UMK 2023 ini,” jelas Dayu Surya. *nvi

Komentar