nusabali

Pelajar asal Jepang Mulai Disidang

  • www.nusabali.com-pelajar-asal-jepang-mulai-disidang

FS diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak menjadi UU. Atau kedua, Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

DENPASAR, NusaBali

Kasus persetubuhan anak dengan terdakwa FS, 17, yang merupakan pelajar asal Jepang mulai disidangkan secara tertutup di PN Denpasar pada Selasa (6/12). Sidang FS digelar marathon dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih menjerat FS dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan FS diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Atau kedua, Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa FS menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). “Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus persetubuhan anak ini berawal saat FS mengirim pesan WhatsApp mengajak korban VL, yang merupakan adik kelasnya bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Jimbaran Kuta Selatan. Keduanya lalu bertemu pada 5 November.  

FS sempat mengajak makan  bersama sambil meminum minuman keras. Terdakwa meminum satu botol bir sedangkan korban meminum Vodka. Usai makan minum,  korban mengaku kepalanya pusing sedikit terhuyung-huyung. FS pun  membantu memegang korban agar tidak jatuh.

Kemudian terdakwa mengajak korban ke toilet perempuan hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Perbuatan itu berakhir ketika ada pengunjung masuk ke kamar mandi dan memergoki keduanya. “Sesuai undang-undang, usia korban masuk kategori anak-anak dan dakwaan menggunakan undang-undang perlindungan anak,” pungkas Eka Suyantha. *rez

Komentar