nusabali

DPRD Klungkung Bahas Pembentukan Brida

  • www.nusabali.com-dprd-klungkung-bahas-pembentukan-brida

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar sidang paripurna penandatanganan penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2022 di ruang rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Senin (5/12).

Sidang juga membahas pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung. Sidang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta,

Bupati Suwirta mengatakan, pembentukan Brida telah mendapat pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Surat dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor B-830/I/OT.00.00/9/2022 tanggal 15 September 2022. Pemkab Klungkung dapat membentuk Brida sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pembentukan Brida juga telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bali. Pada prinsipnya pembentukan Brida Kabupaten Klungkung disetujui dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Suwirta menambahkan, zaman saat ini dikenal dengan era VUCA (volatility, uncertainty, complexity, and ambiguity) membuat penyelenggaraan pemerintahan punya tantangan semakin kompleks dan berat. Adaptasi dan kecepatan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat menjawab dinamika perubahan yang cepat. Hal ini juga sejalan dengan komitmen daerah dalam mewujudkan daerah menjadi smart regency. “Brida yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi terintegrasi di daerah,” ujar Bupati Suwirta. *wan

Komentar