nusabali

Sipir Juga Harus Netral

Pesan Kakanwil Kemenkumham Bali saat Kunjungan di Jembrana

  • www.nusabali.com-sipir-juga-harus-netral

‘Kalau zaman dulu orang bilang mulutmu harimaumu. Sekarang, jarimu adalah pistolmu’

NEGARA, NusaBali

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dibumikan menjelang Pemilu 2024. Termasuk para pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara, Jembrana yang didominasi para sipir penjara atau polisi khusus pemasyarakatan (polsuspas) juga dibrifing agar menjaga netralitas dalam pemilu.

Brifing itu disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, saat berkunjung ke Rutan Negara, Kamis (1/12). Anggiat yang berkunjung pertama kalinya ke Rutan Negara, di hadapan para ASN Kemenkumham ini mengatakan, para petugas di lembaga pemasyarakatan tidak boleh cawe-cawe di Pemilu 2024. “Jangan ikut-ikutan bergerak aktif di masyarakat, termasuk media sosial (medsos) ketika ada keluarga sebagai calon di Pemilu 2024,” ujar Anggiat.

Anggiat mengatakan, apabila ingin mendukung keluarga sebagai calon, hendaknya bergerak secara pasif. Petugas rutan diingatkan membatasi  pergerakan jari di medsos. “Kalau zaman dulu orang bilang mulutmu Harimaumu. Sekarang, jarimu adalah pistolmu,” ucap Anggiat.

Dalam arahannya, Anggiat pun mengingatkan sejumlah poin penting terkait tugas utama petugas pemasyarakatan. Menurutnya, petugas pemasyarakatan tugasnya hanya dua yaitu; sebagai pengamanan dan pembinaan. Dia pun meminta agar personil lembaga pemasyarakatan jangan sampai merendahkan para warga binaan pemasyarakatan.

"Mereka (lembaga pembinaan) sama seperti kita. Hanya mereka sekarang tengah ‘bersekolah’ di Rutan ini. Ada yang sekolah 6 tahun, 8 tahun dan bahkan ada yang tidak lulus sehingga harus kembali ‘bersekolah’. Kita harus mampu merangkul mereka sebagai saudara, sehingga mampu mengamankan mereka. Untuk selanjutnya kita gali permasalahan mereka untuk kita bina bersama," ujarnya.

Anggiat menambahkan, fungsi seorang petugas adalah sebagai pelayan publik, dan bukan lagi sebagai petugas pemasyarakatan yang bekerja diibaratkan peternak itik.

Setelah memberi arahan, Anggiat bersama sejumlah jajaran pejabat Kakanwil Kemenkumham Bali sempat menyaksikan kegiatan penggeledahan kawasan Rutan Negara oleh tim dari Divisi Pemasyarakatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan adanya benda terlarang ataupun benda berbahaya kawasan rutan. Sementara Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono berharap, penguatan yang diberikan oleh Kakanwil Anggiat, tidak hanya mampu dipahami, namun harus diimplementasikan. “Arahan dari Kakanwil dipahami dan harus diimplementasikan,” ujar Lilik. *ode

Komentar