nusabali

Jambret Kalung Bule 3 Kali, Residivis Didor

  • www.nusabali.com-jambret-kalung-bule-3-kali-residivis-didor

DENPASAR, NusaBali
Garong jalanan (jambret) bernama I Ketut Ramayana alias Dolar, 21, kini harus jalan dengan terpincang-pincang setelah kakinya ditembak petugas kepolisian yang menangkapnya.

Residivis jambret ini ditangkap usai melakukan perampasan kalung milik wisatawan asing sebanyak 3 kali. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/11) mengungkapkan, penangkapan terhadap maling residivis ini sebenarnya tindak lanjut dari laporan dua korban bule India (Kontham dan Shreyas).

Setelah berhasil ditangkap, ternyata tersangka Dolar juga beraksi di beberapa lokasi lainnya. Kepada polisi, tersangka Dolar mengaku telah melakukan aksi jambret di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung sebanyak tiga kali.  Selain itu sekali tersangka yang tidak bekerja alias pengangguran ini juga mengaku pernah menjambret tas bule di Batu Bolong, Kuta Utara, Badung.

Barang hasil curian dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Barang hasil curiannya dijual murah. Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari keluarganya dan untuk foya-foya," ungkap Kombes Bambang didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagitha.

Kombes Bambang mengungkapkan penjambretan kalung emas milik kedua bule Idia terjadi dalam waktu dia hari berturut-turut. Pertama, tersangka menjambret  korban Kontham di Jalan Nakula, Legian Kuta, Badung, Jumat (18/10) pukul19. 30 Wita. Tersangka menarik paksa kalung emas milik korban saat sedang berjalan kaki. Kalung emas seharga Rp 37 juta raib. Sehari setalah itu tersangka beraksi di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung, Rabu (19/10) pukul 21.00 Wita. Barang yang diambil paksa juga adalah kalung emas seharga Rp 27 juta.

Kedua korban melaporkan peristiwa yang dialami keduanya ke Polsek Kuta. Sementara korban menjual kalung emas hasil kejahatannya kepada Koko Darwin seharga Rp 8 juta dan Rp 10,2 juta. Menerima laporan kedua korban, aparat Polsek Kuta langsung melalukan penyelidikan. Sebulan melakukan penyelidikan akhirnya tersangka Dolar ditangkap. “Karena melawan saat diminta menunjukkan barang bukti, anggota melakukan tindakan terukur dengan menembak kakinya,” ujar perwira melati tiga ini.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6948 AAX yang dipakai menjambret, pakaian yang dilakukan saat beraksi, dan sisa uang hasil penjualan kalung emas. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pemcuriam dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP tentang pemcurian dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku ini merupakan residivis tindak pidana serupa," tandas Kapolresta. *pol

Komentar