nusabali

Gubernur-Bupati Klungkung Teken Serah Terima Hibah Aset

Untuk Dimanfaatkan Sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali

  • www.nusabali.com-gubernur-bupati-klungkung-teken-serah-terima-hibah-aset

SEMARAPURA, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung untuk dimanfaatkan dalam pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung.

Hibah ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Penandatanganan Berita Acara ini disaksikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kejaksaan Tinggi Bali, DPRD Bali, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Ir Andry Novijandri, Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Kejari Klungkung, Komandan Kodim 1610/Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, dan Tokoh Masyarakat pada Wraspati Umanis Gumbreg, Kamis (1/12) di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede atas dukungannya. Karena, Jaksa Agung bersama jajarannya sebelumnya telah memberikan hibah barang rampasan negara di Kabupaten Klungkung sebagai pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda serta Waduk Muara Unda di Kabupaten Klungkung dengan total 43 sertifikat dan lahan seluas 7,6 hektare.

Kemudian Bupati Klungkung memberikan hibah sebanyak 15 bidang tanah seluas 14,1724 hektare dan Gedung serta Bangunan sebanyak 2 Unit Bangunan Gedung yang terdiri dari 1 Gedung Ruang Tunggu Dermaga dan 1 Unit Bangunan Pelinggih Padmasana dan Penyengker di Desa Gunaksa. Khusus untuk tanah yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Klungkung kepada Pemerintah Provinsi Bali seluas 14,1724 hektare

tersebut, terdiri dari : 1) 9 Bidang Tanah yang terletak di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas; 2) 1 Bidang Tanah yang terletak di Desa Jumpai; dan 3) 5 Bidang Tanah di Desa Gunaksa atau merupakan Tanah Dermaga Gunaksa.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan Tanah Eks Galian C di Gunaksa tercatat sangat lama dari dulu masalahnya tidak selesai-selesai, dan baru sekarang selesai. Bahkan tanah yang tadinya compang-camping telantar, amburadul, tidak karuan, tidak menghasilkan apa-apa sejak berpuluh-puluh tahun, itu sekarang bisa diselesaikan dan akan menjadi tempat yang sangat bagus, yaitu menjadi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.

Kata Gubernur Bali jebolan ITB ini, bahwa ada sekitar 1.000 bidang tanah lebih yang bisa diselesaikan dan masyarakat yang dulunya tidak memiliki batas tanah yang jelas, sekarang sudah mendapatkan haknya berupa ganti rugi untuk dimanfaatkan sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Sehingga status lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sebanyak 90 persen lebih sudah clear untuk pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang akan didedikasikan kepada Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Indonesia bahkan Dunia.

Karena di kawasan ini akan menjadi suatu kawasan yang sangat tinggi dari sisi budaya, maupun memberi manfaat dari segi ekonomi. Gubernur Bali, Wayan Koster memohon doa restu kepada seluruh stakeholder agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali bisa berjalan lancar, mengingat saat ini sedang berlangsung program pematangan lahan dan selanjutnya pada tahun 2023 akan dimulai pembangunan fisik, serta di tahun 2025 paling lambat Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali sudah bisa selesai, hingga bisa dimanfaatkan dalam kegiatan Pesta Kesenian Bali.

“Sekali lagi, saya mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede atas dukungannya. Ini adalah suatu bentuk sinergi, kolaborasi saling pengertian sesama penyelenggara Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang ada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten,” pungkas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini yang disambut tepuk tangan.

Sementara Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menyampaikan kesaksiannya di hadapan Gubernur Bali, Kapolda Bali, DPRD Bali hingga stakeholder lainnya, bahwa sudah 9 tahun menjadi Bupati Klungkung, permasalahan tanah di Eks Galian C Gunaksa dari tahun 2016 tidak pernah selesai-selesai.

Bahkan sampai berjalan dari Banjar ke Banjar, Camat ke Camat, termasuk dengan Kelian Subak, ternyata hasilnya hanya mampu 60 persen mendata seluruh lahan yang ada di Eks Galian C. “Tetapi bersyukur pada saat itu, saya menutup semua orang untuk masuk berinvestasi. Karena, kami yakin kalau itu dibiarkan akan menjadi seperti hukum rimba di sana, siapa yang kuat, itu yang akan menang,” ungkap Bupati Suwirta.

Astungkara, dengan tangan dinginnya Gubernur Bali, Wayan Koster yang melakukan kerjasama secara baik dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional, maka ada 1.000 lebih sertifikat di Eks Galian C Gunaksa sudah tuntas tahun ini, jadi ini sangat luar biasa. Malah tempat itu juga akan menjadi sesuatu yang luar biasa (Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Red). “Sehingga kami di Klungkung, di Kabupaten yang kecil ini akan mendapatkan manfaat positif. Tidak hanya lahan di Eks Galian C Gunaksa, namun di pinggir Tukad Unda cukup lama menyelesaikan masalah itu (pertanahan). Semeton dari Kampung Lebah berulang kali ketemu saya. Namun saya harus mengakui untuk kembali minta tolong kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster dengan hasil, semuanya sudah bersertifikat,” tutup Bupati Klungkung.

Bupati Suwirta pun sangat mendukung penuh pembangunan PKB dengan penyerahan aset ini. "Keberadaan PKB ini saya yakini akan berdampak lebih besar untuk Kabupaten Klungkung. Terutama disetor UMKM, pariwisata, perhotelan, restauran serta tentunya untuk warga setempat. Kami sangat berterima kasih kepada Pemprov Bali karena kami akan menikmati kembali PKB yang akan dibangun di Klungkung," ujar Bupati Suwirta. Sebelum dihibahkan ke Provinsi Bali, terlebih dahulu pihaknya sudah dimintakan pemakluman ke DPRD Kabupaten Klungkung serta meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Klungkung, supaya ke depan proses hibah ini tidak menyalahi aturan. "Jika kami tidak hibahkan aset ini, ada kendala nanti dalam pembangunannya," ujar Bupati Suwirta. *wan

Komentar