nusabali

UMK Badung 2023 Ditetapkan Rp 3,1 Juta, Bupati Minta Sektor Formal Menyesuaikan

  • www.nusabali.com-umk-badung-2023-ditetapkan-rp-31-juta-bupati-minta-sektor-formal-menyesuaikan

Apabila ada perusahaan tidak memberikan upah sesuai UMK, Bupati Giri Prasta akan menindaklanjuti dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan

MANGUPURA, NusaBali
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung 2023 ditetapkan naik 6,84 persen atau sebesar Rp 202.551, dari sebelumnya Rp 2.961.285, menjadi Rp 3.163.837. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meminta sektor formal untuk menyesuaikan dengan UMK 2023, seiring menggeliatnya industri pariwisata.

Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Badung terdiri dari perwakilan pihak pengusaha, serikat pekerja, dan juga pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan besaran kenaikan UMK 2023 tersebut. Finalnya disepekati kenaikan UMK sebesar Rp 202.551 atau naik 6,84 persen dari tahun ini.

Begitu disepekati oleh Dewan Pengupahan, Bupati Giri Prasta secara resmi langsung mengumumkan penetapan kenaikan UMK pada Kamis (1/12) di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung. Pengumuman UMK Badung oleh bupati turut disaksikan Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Badung I Putu Eka Merthawan.

Menurut Bupati Giri Prasta kenaikan UMK 2023 ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Ini adalah keputusan kita di Kabupaten Badung, tenaga kerja harus disesuaikan upahnya dengan UMK 2023 ini,” tegas Bupati Giri Prasta.

Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini meminta kepada seluruh komponen sektor formal di Kabupaten Badung untuk segera menyesuaikan dengan UMK 2023, seiring menggeliatnya industri pariwisata Badung. “Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai standar UMK baru di tahun 2023, kami akan menindaklanjuti dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan,” kata Bupati Giri Prasta.

Di sisi lain, Kadis Perinaker Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan penetapan UMK 2023 sudah melalui proses pembahasan di Dewan Pengupahan Badung, tertanggal 30 November 2022, serta direkomendasi oleh bupati. “Disperinaker Badung dengan Dewan Pengupahan Badung siap mengawal komitmen ini dalam bentuk monitoring dan evaluasi (monev) secara berjenjang guna melindungi hak para pekerja,” katanya.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badung I Wayan Suyasa, mengatakan UMK merupakan jaring pengaman agar pengusaha mempunyai batas dalam memberikan upah pekerja dari nol sampai satu tahun. Sedangkan untuk tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, semestinya diberikan apresiasi, bukan lagi bicara UMK.

“Perlu diingat, UMK ini jaring pengaman agar pengusaha mempunyai batas dalam memberikan upah pekerja dari nol sampai satu tahun. Namun berbeda dengan pekerja yang bekerja sudah lebih dari lima tahun. Mestinya sudah tidak lagi berbicara masalah UMK,” kata politisi Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini.

Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung tersebut berharap para pekerja agar dihargai dan diberikan apresiasi yang sepantasnya oleh perusahaan. Sebab pekerja merupakan aset perusahaan. “Jadi jangan saat diperlukan saja tenaganya diperas, namun upahnya kecil. Apalagi saat Covid-19, banyak yang di-PHK tapi pegawai gak dapat haknya. Pekerja itu adalah aset perusahaan,” tegas Suyasa. *ind

Komentar