nusabali

Kelanjutan Kasus Reklamasi Pantai Melasti Tunggu Gelar Perkara

  • www.nusabali.com-kelanjutan-kasus-reklamasi-pantai-melasti-tunggu-gelar-perkara

DENPASAR, NusaBali
Polda Bali segera gelar perkara kasus dugaan reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Saat ini penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali sedang dalam pembuatan laporan hasil penyelidikan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara guna menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak.

Sampai pada tahap ini dugaan kasus reklasi yang dilaporkan oleh pemerintah Kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara terhadap I Made Sukalama, selaku Direktur PT Tebing Mas Estate telah memeriksa 30 orang saksi. Puluhan orang saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai instasi, yakni Satpol PP Badung, Dinas PUPR Badung, Dinas Perikanan Badung, kelompok nelayan termasuk warga sekitar Pantai Melasti, Manajer PT Tebing Mas, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas, dan Dianas Penanamam Modal dan Terjadi Satu Pintu Provinsi Bali.

"Selain memeriksa 30 orang saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa foto-foto lokasi yang diuruk maupun tebing yang dikeruk. Selain itu foto kopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung. Dugaan reklamasi itu melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 dan UU Nomor 32 tahun 2009 dan atau UU Nomor 1 tahun 2014, tetangang Tata Ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-pulau Pesisir Pantai," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Kamis (1/12) pagi.

Kombes Satake Bayu mengaku penanganan perkara ini membutuh proses yang panjang dan membutuhkan keseriusan. Meski berjalan lama, dirinya menegaskan, Polda Bali tetap memroses perkara tersebut sampai saat ini. "Jadi perkembangannya nanti akan dilakukan gelar perkara. Setelah itu baru dilakukan penyidikan. Penanganan kasus ini membutuhkan keseriusan. Saat ini perkaranya tetap jalan," tegasnya.

Dugaan telah terjadi reklamasi tersebut diketahui pertama kali saat Satpol PP Badung melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti. Pada saat itu ditemukan gundukan tanah untuk mengurug laut Pantai Melasti. Setelah dilakukan penelusuran penguruk pantai tersebut adalah PT Tebing Mas Estate.

"Saat dimintai dokumen berupa perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut terkait pengerukan tebing dan pengurukan Pantai Melasti tidak dapat menunjukannya. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polda Bali," tandas perwira melati tiga di pundak ini yang kemarin didampingi oleh Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya.

Sementara AKBP Made Witaya menjelaskan luas pengurukan berdasarkan data dari BPN Badung adalah 22.310 meter persegi. Rencana awal pembangunan itu untuk kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk tempat penampungan ikan. Dugaan pengurukan itu diketahui 2020. "Gelar perkara masih menunggu disposisi pak Direktur Krimum. Kebetulan saat ini antrean perkara yang digelar cukup panjang," ungkapnya.

Lebih lanjut mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi dari BPN Badung juga terungkap bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Tidak ada sama sekali alasan yang melekat di situ, termasuk warga Ungasan tidak punya hak pengelolaan dan sebagainya. Tempat tersebut disewakan oleh Desa Adat Ungasan kepada PT Tebing Mas Estate dengan nilai kontrak hampir Rp 7 miliar. Dari nilai total kontrak itu, Rp 4 miliar sudah dibayar.

"Ini merupakan tanah negara. Proyek ini muncul berawal dari Desa Adat Ungasan mencari pemasukan dana untuk pembangunan desa. Desa Adat Ungasan tidak punya uang, karena dana LPD kolaps. Satu-satunya cara yang dilakukan adalah menyewakan lahan itu ke PT Tebing Mas. Uangnya untuk dapat mengembalikan aset LPD yang bermasalah," tandasnya. *pol

Komentar